Pengelolaan Sampah Plastik: EPR Harus Berkontribusi Pada Pertumbuhan Ekonomi

Ajeng Dwita Ayuningtyas
27 November 2025, 11:02
Pekerja mencacah sampah plastik untuk didaur ulang menjadi batako di Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TP3SR) Kelurahan Lakessi, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Senin (20/10/2025). Kelurahan Lakessi menggagas program pengelolaan sampah plast
ANTARA FOTO/Hasrul Said/YU
Pekerja mencacah sampah plastik untuk didaur ulang menjadi batako di Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TP3SR) Kelurahan Lakessi, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Senin (20/10/2025). Kelurahan Lakessi menggagas program pengelolaan sampah plastik menjadi barang bernilai ekonomis seperti batako, pot bunga, hingga plat yang saat ini masih dalam tahap pengembangan dengan total pengolahan sampah plastik sekitar 20 kilogram per hari.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menjelang rilisnya regulasi baru terkait extended producer responsibility (EPR) untuk sampah plastik di akhir tahun, Indonesia National Plastic Action Partnership (NPAP) ingatkan perlunya konteks lokal dalam penerapan EPR. Salah satunya menyesuaikan target pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8%.

 

Community Coordinator NPAP Bunga Karnisa Goib tak memungkiri, penerapan EPR dapat berpengaruh pada perekonomian. Misalnya, penggunaan desain sirkular akan menaikkan harga barang dan menjadi tanggungan tambahan bagi konsumen. 

 

“Perlu betul-betul dimodelkan bagaimana EPR di Indonesia bisa berkontribusi di pembiayaan collection (pengumpulan produk pasca pakai), penanganan sampah, tapi tidak mengganggu perekonomian,” kata Bunga dalam diskusi ‘Industry Insight: EPR Context in Indonesia’ di Jakarta, Rabu (26/11). 

 

Menurut Bunga, keberhasilan kewajiban EPR di negara-negara maju bisa menjadi contoh penerapan di Indonesia. Namun, kondisi geografis, sumber daya manusia, dan sistem pengumpulan sampah yang berbeda membuatnya tak bisa langsung direplikasi.

Ia menyebut kerangka EPR harus didiskusikan secara inklusif bersama pemangku kepentingan di Indonesia. Dengan begitu, implementasinya akan lebih mudah karena sesuai kondisi di lapangan.

 

Dirinya mencontohkan, penetapan target EPR harus mempertimbangkan data di lapangan. Bagaimana kondisi infrastruktur maupun sistem pengumpulan produk pasca pakainya. 

 

Kerja Sama Pemerintah dan Produsen

 

Menyambung diskusi tersebut, General Manager Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO) Reza Andreanto menyatakan, produsen dapat membantu pemerintah dengan melakukan pengumpulan (collecting) produk pasca pakai. 

 

Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau dengan ukuran beragam, memunculkan tantangan geografis yang besar dalam pengolahan sampahnya.

 

“Tipikal tantangan di Indonesia adalah collection cost, bottleneck-nya di situ. Secara tidak langsung industri diharapkan berperan membantu ini,” kata Reza. Di sisi lain, pemerintah bisa lebih fokus pada peningkatan infrastruktur pengelolaan sampah.

 

Sistem pengumpulan produk pasca pakai di antaranya telah dilakukan oleh Coca-Cola Company Indonesia. Produsen minuman kemasan itu melalui mitra pembangunannya, Coca-Cola Europacific Partners, bermitra dengan perusahaan daur ulang dan pengumpul produk pasca pakai. Hasil yang dikumpulkan kemudian akan diolah sehingga menjadi bagian dari sirkular ekonomi.

 

Selain dengan cara kemitraan, Coca-Cola juga memberi edukasi serta insentif kepada konsumen, agar mau terlibat aktif mengantarkan sampahnya titik pengumpulan. Lalu akan dilanjutkan ke fasilitas daur ulang oleh produsen. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...