KLH Klarifikasi Soal Predikat ‘Fossil of The Day’ Indonesia di COP30

Ajeng Dwita Ayuningtyas
2 Desember 2025, 19:19
KLH, COP30, fossil of the day
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menilai pemberian predikat "Fossil of the Day" kepada Indonesia oleh CAN International di COP30 tidak tepat.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Indonesia mendapat predikat “Fossil of The Day” saat gelaran COP30, tepatnya pada 15 November lalu. Predikat ini diberikan Climate Action Network (CAN) karena Indonesia membawa pelobi bahan bakar fosil dalam delegasinya di forum iklim internasional tersebut. 

Merespons hal ini, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, dari total 540 delegasi Indonesia memang ada sejumlah pengusaha di dalamnya.

“Karena ini momen penting untuk mendeklarasikan upaya yang dilakukan korporasinya di Indonesia, kemudian menjadikan sustainability ini sebagai pertarungan utama dalam memperebutkan pasar,” kata Hanif, dalam Penyampaian Hasil COP30 di Jakarta, Selasa (2/12).

Akan tetapi, dalam perundingan, Hanif mengatakan ttidak ada pihak perusahaan maupun swasta yang dibawa Indonesia. “Seluruhnya diwakili para pengampu sektor yang berjumlah 92 orang, semua sudah memiliki kualifikasi sebagai negosiator dalam perundingan iklim,” ujarnya.

Menurut Hanif, isi dalam perundingan iklim di COP30 Brasil yang disebutnya sebagai “hard diplomacy” ini sudah dirumuskan secara hati-hati. 

Predikat untuk Pembahasan Topik Tak Relevan

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengatakan predikat “Fossil of The Day” diberikan CAN setiap hari kepada negara-negara berbeda. Bukan menyangkut penggunaan bahan bakar fosil, predikat ini merepresentasikan pemahaman “kuno” yang masih dipegang negara tersebut. 

Indonesia mendapat predikat tersebut saat ada negosiator yang membicarakan suatu topik di meja diskusi yang tidak tepat. “Kemudian kita tarik ke badan yang menangani konteks yang dimaksud tadi,” kata Hanif.

Sebelumnya, Climate Action Network (CAN) International memberikan penghargaan "Fossil of The Day" kepada Indonesia, pada Sabtu (15/11), karena telah memasukkan pelobi bahan bakar fosil ke dalam delegasinya. Keberadaan pelobi energi fosil bahkan mengintervensi negosiasi pasar karbon Pasal 6.4 - di mana Indonesia menyalin poin-poin pembicaraan para pelobi, terkadang kata demi kata, dan menyajikannya seolah-olah miliknya sendiri.

CAN International menyebut hal ini merupakan contoh paling nyata dari pengambilalihan korporasi terhadap negara berkembang di COP30, yang berlangsung di Belem, Brasil.

"Indonesia menerima penghargaan Fosil Hari Ini karena menjadi contoh terburuk sejauh ini dari negara berkembang yang meniru strategi tersebut - dengan 46 pelobi dalam delegasinya (menurut penelitian terbaru Kick Big Polluters Out yang dirilis pada hari Jumat), salah satu kelompok terbesar untuk negara berkembang, dan menggunakan waktu negosiasi Pasal 6.4 untuk membacakan posisi mereka," ujar CAN International dalam pernyataan tertulis, Sabtu (15/11).

Dalam sesi Pasal 6.4 mengenai laporan tahunan Badan Pengawas, intervensi Indonesia terdiri atas poin-poin pembicaraan yang sama dengan surat pelobi yang menyerukan aturan permanen yang lebih lemah, perlakuan yang lebih lunak terhadap pembalikan, dan perlindungan yang lebih longgar untuk pengimbangan berbasis alam berisiko tinggi.

CAN International menilai seruan-seruan ini secara langsung bertentangan dengan sains dan merusak integritas lingkungan tepat ketika mekanisme 6.4 seharusnya melindunginya. Surat yang diajukan oleh Conservation International (yang mengembangkan dan menjual kredit karbon), ditandatangani bersama oleh berbagai kelompok.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...