WRI dan RCCC Sebut Indonesia Perlu Perkuat Tata Kelola Iklim Pasca COP30

Hari Widowati
4 Desember 2025, 19:34
Indonesia, tata kelola iklim, COP30
UNFCCC
WRI dan RCCC menilai Indonesia perlu memperkuat tata kelola iklim pasca COP30 di Brasil.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

World Resources Institute (WRI) dan Research Center for Climate Change (RCCC) Universitas Indonesia menilai Konferensi Iklim PBB ke-30 atau COP30 gagal menghasilkan arahan global yang jelas dan mengikat untuk keluar dari ketergantungan bahan bakar fosil. Karena itu, Indonesia perlu segera memperbaiki tata kelola dan implementasi komitmen iklim nasional agar janji-janji dalam Nationally Determined Contribution (NDC) terealisasi.

"COP30 bertujuan untuk fokus pada agenda transisi energi. Namun, dalam teks Global Mutirao tidak ada frasa yang berhubungan dengan transisi energi, seperti arahan pada fase bahan bakar fosil," kata Wira Swadana, Climate Action Senior Lead World Resources Institute (WRI), dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12).

Kegagalan mencapai konsensus ini tercermin dari terbatasnya dukungan terhadap Deklarasi Belem tentang transisi adil dari bahan bakar fosil, yang hanya ditandatangani oleh 24 negara yang sudah terdampak perubahan iklim. Hal ini berpotensi menghambat berbagai upaya transisi energi untuk mendapatkan akses Sarana Pelaksanaan (Means of Implementation), seperti pendanaan melalui Just Transition Mechanism, dari domestik maupun internasional. 

Namun, ketiadaan komitmen kolektif yang kuat dari negara maju justru berpotensi mengalihkan tekanan kepada negara-negara penghasil bahan bakar fosil, seperti Indonesia.

Ada Masalah dalam Tata Kelola Iklim

Riko Wahyudi, Peneliti RCCC UI, mengingatkan keberhasilan Indonesia mempertahankan emisi di bawah baseline NDC periode sebelumnya tidak lepas dari penurunan aktivitas ekonomi saat pandemi Covid-19. Namun, emisi nasional langsung menanjak dan sudah mendekati baseline setelah pandemi berakhir.

Riko menyebut masalah mendasar dalam tata kelola iklim nasional, antara lain karena tidak semua aksi iklim diukur emisinya, serta divalidasi dan diverifikasi. Hanya aksi iklim yang tercakup di NDC yang diukur, dilaporkan, dan diverifikasi. Itu pun tidak seragam karena mandat sektoral yang belum ada.

"Cakupan NDC Indonesia bisa saja lebih luas, namun apabila mandat sektoral tidak jelas, tetap akan bermasalah. Kerapuhan ini berisiko besar, terutama Ketika Indonesia aktif dalam mekanisme perdagangan karbon internasional di bawah mekanisme Artikel 6 Perjanjian Paris," ujarnya.

Riko mengingatkan jangan sampai Indonesia tidak bisa mencapai target NDC pada 2030 "Karena lucu, sudah jualan target, tapi emisi tidak turun. Maka kita harus akan lebih bayar lebih tinggi lagi,” kata Riko.

Peringatan ini menempatkan Indonesia pada titik kritis. Di satu sisi, tekanan global untuk meninggalkan batu bara akan makin deras pasca-CO30 yang tidak menghasilkan kepastian. Di sisi lain, komitmen nasional sendiri belum didukung sistem tata kelola dan eksekusi yang memadai.

“Kalau NDC ini tidak tercapai, kita masih sangat jauh dari target 2030. Jangankan net sink di sektor FOLU (forestry and other land use), net zero pun masih belum tentu," kata Riko.

Untuk itu, ia berharap ada komitmen politik pemerintah untuk menurunkan emisi di sektor energi dengan peta jalan yang dibentuk secara komprehensif dan inklusif. Ia juga berharap upaya transisi energi dijalankan, bukan sekadar retorika.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...