JPIK Desak Transparansi Pencabutan 22 PBPH agar Publik Bisa Mengawasi
Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) menyoroti pengumuman arahan Presiden Prabowo Subianto tentang pencabutan izin 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 1.012.016 ha (termasuk ±116.168 ha di Sumatra). Hal ini menjadi momentum untuk membongkar masalah mendasar tata kelola hutan.
Menurut JPIK, tanpa keterbukaan nama perusahaan, lokasi konsesi, dan dasar pencabutan, publik tidak bisa mengawasi secara efektif penegakan hukum ini.
“Karena itu, JPIK mendesak moratorium total penebangan dan izin baru di provinsi dengan hutan kritis dan tutupan <30%, terutama di hulu daerah aliran sungai (DAS) dan sisa hutan alam, disertai evaluasi daya dukung dan pemetaan ulang kawasan kritis,” kata Direktur Eksekutif Nasional JPIK, Muhammad Ichwan, Kamis (18/12).
JPIK juga meminta audit menyeluruh seluruh izin konsesi, mencakup dokumen, areal, produksi, titik tebang, hingga rantai distribusi kayu, dengan transparansi peta konsesi, tutupan lahan, dan pergerakan kayu, serta evaluasi Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI) agar verifikasi tidak sekadar formalitas.
Ichwan menegaskan, tanpa pengawasan lapangan, penegakan hukum pada aktor utama, dan pemulihan hulu partisipatif, bencana ekologis di Sumatra akan terus berulang.
“Kegagalan tata kelola hutan di Sumatra diperparah oleh minimnya transparansi dan lemahnya pengawasan perizinan kehutanan atau perkebunan. Banyak izin terbit tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan fungsi lindung, termasuk di DAS dan kawasan penyangga ekologis”, kata Muhammad Ichwan, Direktur Eksekutif Nasional JPIK.
Penertiban Izin Kehutanan yang Bermasalah
Sebagai informasi, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengumumkan pencabutan 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas mencapai 1.012.016 hektare (ha). Selain itu, pemerintah akan memeriksa kepada PT Toba Pulp Lestari (TPL) terkait isu sebagai salah satu penyebab banjir dan longsor di Sumatra.
Pencabutan izin ini merupakan bagian dari penertiban izin kehutanan yang dinilai bermasalah. Dari total area yang dicabut, sekitar 116.168 ha berada di wilayah Sumatra.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan langkah ini diambil atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Langkah pencabutan izin terbaru ini menjadikan total luas hutan yang ditertibkan selama satu tahun terakhir mencapai sekitar 1,5 juta hektare.
"Yang pasti mereka adalah PBPH nakal, yang selama ini tidak mengikuti aturan dan tidak bisa menjaga konsesi yang diberikan kepada mereka. Oleh karena itu, pemerintah cabut izinnya," kata Raja Juli dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (15/12).
