KLH Segera Evaluasi Persetujuan Lingkungan 100 Unit Usaha di Sumatra

Ajeng Dwita Ayuningtyas
23 Desember 2025, 15:52
KLH, banjir, perizinan lingkungan
Katadata/Ajeng Dwita Ayuningtyas
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto dan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq, saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/12).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) segera mengevaluasi persetujuan lingkungan, terhadap kurang lebih 100 unit usaha di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh pascabencana banjir dan longsor di Sumatra. 

Evaluasi dilakukan pada level analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) maupun upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL).

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan, untuk unit usaha yang berbasis lanskap dan ekstraksi mineral dan batu bara, evaluasi akan dilakukan dengan cepat dan hati-hati melalui audit lingkungan

“Audit lingkungan akan memberikan gambaran detail terkait apa yang terjadi dan apa yang bisa dihindari,” kata Hanif, saat konferensi pers di Jakarta pada Selasa (23/12).

Hanif memperkirakan, seluruh audit lingkungan bakal rampung dalam setahun ke depan. Namun, Hanif tetap menargetkan prosesnya bisa membuahkan hasil pada Maret 2026 mendatang, terutama untuk perusahaan-perusahaan yang memberikan dampak besar.

Langkah tindak lanjutnya bisa berupa pidana, gugatan perdata, maupun sanksi administrasi paksaan pemerintah. Pengenaan pidana akan ditempuh jika kegiatan usaha terbukti mengakibatkan munculnya korban jiwa.

Audit Lingkungan 8 Perusahaan di Sumut

Sebanyak delapan perusahaan di Sumatra Utara, khususnya di wilayah Batang Toru, sudah lebih dulu dilakukan audit lingkungan oleh KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) sejak dua pekan lalu. Verifikasi lapangan atas delapan perusahaan tersebut dijadwalkan selesai pekan ini. 

“Kepada semuanya telah kita berikan sanksi administrasi paksaan pemerintah untuk menghentikan kegiatan dan dilakukan audit lingkungan,” ujar Hanif.

Sementara itu, tim ahli juga tengah diterjunkan untuk melakukan verifikasi lapangan di 17 unit usaha, termasuk pabrik semen, pertambangan, perumahan, serta perkebunan sawit di Sumatra Barat. Total ada sekitar 50 unit usaha yang akan ditelisik lebih dalam. 

Sebelumnya, KLH/BPLH juga telah menghentikan paksa operasional lima perusahaan di Sumatra Barat, yaitu PT Parambahan Jaya Abadi, PT Dian Darell Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah Ilahi.

Penghentian paksa dilakukan usai Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup menemukan bukti kuat aktivitas perusahaan yang memicu sedimentasi parah hingga bermuara ke Sungai Batang Kuranji. 

Kajian Tidak Langsung Dilakukan di Aceh

Hanif menjelaskan, akses ke Aceh lebih sulit ditembus dibandingkan ke Sumatra Utara dan Sumatra Barat. Oleh karena itu, evaluasi untuk wilayah Aceh masih terbatas dengan kajian tidak langsung. 

KLH/BPLH kemudian menggandeng Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk membantu kajian lingkungan di tiga wilayah tersebut. “Harapannya tiga bulan selesai, langkah berikutnya akan kita sesuaikan,” ucap Hanif.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...