Danantara Siap Lelang 6 Proyek PSEL, Ada Lampung hingga Medan Raya

Ajeng Dwita Ayuningtyas
31 Maret 2026, 13:30
Danantara, PSEL, waste to energy
Katadata/Fauza Syahputra
Danantara Indonesia siap melelang enam lokasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau waste to energy kini memasuki babak baru. Sebanyak enam lokasi telah diverifikasi dan siap dilelang Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara

Keenam lokasi yang dimaksud adalah Lampung Raya (3 kabupaten/kota), Semarang Raya (2 kabupaten/kota), Surabaya Raya (4 kabupaten/kota), Serang Raya (3 kabupaten/kota), Kabupaten Bekasi, dan Medan Raya (2 kabupaten/kota). 

“Ini sudah selesai dan sudah diverifikasi oleh Danantara dan akan segera dilelang,” kata Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas, dalam konferensi pers di kantornya, pada Selasa (31/3).

Adapun empat lokasi lainnya sudah melalui proses lelang dan dijadwalkan memulai konstruksinya pada Juni 2026. Keempat lokasi tersebut adalah Denpasar Raya (2 kabupaten/kota), Kota Bekasi, Bogor Raya (2 kabupaten/kota), dan Yogyakarta Raya (3 kabupaten/kota). 

Zulhas mengatakan, PSEL di keempat lokasi tersebut rencananya mulai beroperasi pada Oktober 2027. 

“Yang batch pertama itu selesai 2027. Saudara tagih ke kami kalau 2027 belum ada yang selesai,” ucap dia. Untuk proyek PSEL di daerah lainnya bakal dirampungkan pada 2028. 

Proyek PSEL Tersebar di 30 Lokasi

Zulhas mengatakan, fasilitas yang mengubah sampah menjadi energi listrik ini akan dibangun di 30 lokasi di seluruh Indonesia, mencakup 61 kabupaten/kota. 

Selain wilayah-wilayah yang telah disebutkan, beberapa lokasi lainnya juga telah ditetapkan untuk dibangun PSEL, yaitu Jakarta Bantargebang, Jakarta Tanjungan Kamal Muara, Malang Raya, Padang Raya, dan Pekanbaru Raya. 

Sementara aglomerasi Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang masih harus memastikan kesiapan lahan. Sejumlah wilayah lainnya pun masih ditahap awal untuk percepatan kesiapan.

Selain PSEL yang didasarkan pada Perpres 109 Tahun 2025, beberapa PSEL juga dijalankan mengacu pada aturan sebelumnya, yaitu Perpres 35 Tahun 2018. 

Berdasarkan aturan lama itu, PSEL di Kota Surabaya dan Kota Surakarta telah beroperasi. Sementara yang masih berproses adalah PSEL Bandung Raya di Legok Nangka yang mencakup 6 kab/kota. 

Sebagai informasi, total timbulan sampah dari 61 kabupaten/kota itu mencapai 39.450 ton per hari atau sekitar 14,4 juta ton per tahun. Adanya PSEL baru menyelesaikan sekitar 24% dari total timbulan sampah nasional. Sisanya masih menjadi PR bagi area perkotaan, kawasan industri, maupun rumah tangga. 

“Kita akan selesaikan dalam empat tahun, karena teknologi dari BRIN sudah ada,” ucap Zulhas.

Akan tetapi, dia tak menampik jika sektor rumah tangga butuh waktu lebih lama untuk menyelesaikan masalah pengelolaan sampah. Sebab, perubahan perilaku relatif membutuhkan waktu penyesuaian yang lebih panjang.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...