PSEL dirancang dalam skala nasional dengan target pembangunan di 34 kabupaten/kota. Fokus utama proyek ini adalah daerah bertimbunan sampah ekstrem, yakni mencapai atau melebihi 1.000 ton per hari
Pemerintah menargetkan 100% sampah di Indonesia dapat terkelola pada 2029 melalui kebijakan percepatan pembangunan proyek-proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
Kementerian ESDM akan memberikan insentif bagi pengembang proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL), salah satunya berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh).
Proyek listrik dari sampah atau PSEL mulai berjalan sambil tetap menuai kritik. Skema tarif listrik yang tinggi dinilai berpotensi menimbulkan beban fiskal. Insinerator dinilai jadi ancaman.
Jika pemerintah daerah memutuskan untuk mengikuti program baru dengan aturan baru, pemenang proyek PSEL sebelumnya akan diarahkan untuk mengikuti proses tender ulang di Danantara.
Proyek Pembangkit Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) membutuhkan investasi berkisar antara Rp 2,5 triliun hingga Rp 3,2 triliun. Adapun kapasitas pengolahannya mencapai sekitar 1.000 ton per hari.