Jumhur: Transformasi TPA Berjalan, RI Diharapkan Bebas Open Dumping Tahun Depan

Ajeng Dwita Ayuningtyas
10 Juli 2026, 11:56
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat (tengah) didampingi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Irjen Pol Rizal Irawan (kiri) saat meninjau kebakaran TPA Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (5/7/2026).
ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/nz
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat (tengah) didampingi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Irjen Pol Rizal Irawan (kiri) saat meninjau kebakaran TPA Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (5/7/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat berharap Indonesia bebas dari tempat pembuangan akhir (TPA) dengan sistem open dumping tahun depan. Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberi tenggat penghentian operasional TPA open dumping pada Agustus tahun ini.

Ke depan, Jumhur menegaskan hanya sistem pengelolaan sampah controlled landfill dan sanitary landfill yang diizinkan beroperasi. “Proses transisi ini sedang berlangsung, dan mudah-mudahan saya rasa setahun ke depan itu harusnya sudah tidak ada lagi TPA yang berbau busuk,” kata Jumhur saat ditemui di Jakarta, Jumat (10/7).

Open dumping adalah praktik membuang sampah begitu saja di atas lahan tanpa pengelolaan yang memadai. Berbeda dengan itu, controlled landfill menutup timbunan sampah secara berkala untuk mengurangi bau, pencemaran, dan risiko kebakaran. Adapun sanitary landfill merupakan sistem yang lebih maju dengan lapisan pelindung di dasar serta pengelolaan air lindi dan gas metana.

Hingga akhir 2025, baru sekitar 30 persen dari total 485 TPA di Indonesia yang telah menghentikan praktik open dumping. Selama bertahun-tahun, sistem tersebut menjadi sumber pencemaran lingkungan sekaligus memicu berbagai bencana, termasuk kebakaran seperti yang saat ini masih berlangsung di TPA Jatiwaringin.

Sebar Panduan Hadapi Cuaca Panas Ekstrem

Jumhur menjelaskan kementeriannya telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan dan Antisipasi Kebakaran di TPA Sampah pada Kondisi Cuaca Panas Ekstrem yang ditujukan kepada pemerintah daerah.

Melalui surat edaran tersebut, KLH meminta pemerintah daerah meningkatkan pengawasan di TPA, menyiapkan langkah pencegahan kebakaran, memastikan ketersediaan sarana pemadaman, serta memperkuat koordinasi dengan BPBD, pemadam kebakaran, dan instansi terkait selama musim kemarau.

Menurut Jumhur, langkah tersebut diperlukan karena api sekecil apa pun dapat memicu kebakaran besar ketika mengenai timbunan sampah yang menghasilkan gas metana. Risiko itu meningkat pada musim kemarau, terutama saat terjadi cuaca panas ekstrem.

“Satgas yang ada di internal kami dan mengundang kementerian terkait hanya memonitor apa yang dilakukan oleh para wali kota dan bupati terhadap TPA-TPA yang masih terbuka dalam rangka menghadapi El Nino,” ujar Jumhur.

Terkait insiden di TPA Jatiwaringin, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan mengatakan TPA tersebut telah dikenai sanksi administratif pada 2025 akibat tata kelola yang kurang baik.

Saat itu, KLH juga menginstruksikan Pemerintah Kabupaten Tangerang sebagai pengelola untuk segera beralih menerapkan sistem controlled landfill.

Mengutip Antara, instruksi tersebut mulai dijalankan. Namun, selama setahun baru sekitar 5–6 hektare dari total lahan seluas 33 hektare yang telah dikonversi menjadi controlled landfill.

“Nah, yang terbakar ini di area yang di luar controlled landfill,” ujar Rizal, dikutip Antara.

Ia menambahkan, fokus pemerintah saat ini masih pada upaya pemadaman. Penyelidikan penyebab kebakaran baru akan dilakukan setelah api benar-benar padam.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...