Skema Listrik Swasta Dianggap Berpotensi Rugikan Negara

Image title
21 April 2021, 09:12
listrik swasta, PLN
ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wsj.
Pekerja meperbaiki dan merawat jaringan listrik di lintas Blang Bintang-Krueng Raya, Aceh Besar, Aceh, Selasa (6/4/2021).

Skema pembelian listrik dari pihak swasta melalui kebijakan Take or Pay alias TOP berpotensi merugikan negara. Direktur Institut Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan (IBEKA) Tri Mumpuni menilai
kontrak tersebut mewajibkan PLN menyerap listrik dari pembangkit Independent Power Producer (IPP) dengan minimal yang tertera dalam power purchase agreement (PPA).

Kontrak tersebut juga mengatur bila PLN membeli di bawah kapasitas tersebut, maka perusahaan setrum pelat merah ini akan terkena denda. "Take or Pay ini merugikan PLN karena dipakai tak dipakai harus membayar. Siapa nanti yang dirugikan ya negara," kata Tri dalam diskusi secara virtual, Selasa (20/4).

Skema ini merupakan rancangan dari program pembangkit listrik 35 ribu MW (Mega Watt). Beberapa pembangkit IPP ini bersumber dari energi kotor batu bara, tak sesuai dengan rencana pengembangan energi baru terbarukan.

Dia mengusulkan rakyat mendapat pilihan untuk menyediakan energinya masing-masing. Misalnya seperti melalui Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) sebagai sumber energi bersih bagi desa terpencil. Kemudian pengembangan panas bumi skala kecil.

Dengan begitu maka upaya untuk menekan perubahan iklim juga dapat terimplementasi. "Kalau kita melihat itu yang namanya renewable energy banyak," ujarnya.

Apalagi sebagai negara kepulauan, Indonesia juga memiliki potensi energi terbarukan yang cukup besar untuk dikembangkan. Terutama di setiap sudut-sudut pulau yang dapat dikerjakan oleh masyarakat sekitar.

Namun sayang, saat ini pembangkit listrik skala kecil masih dibatasi dan sulit untuk berkembang. Pemerintah sendiri tengah mengupayakan capaian target bauran energi terbarukan untuk menekan emisi karbon.

"Saya selalu kritisi pemerintah kita kalau urusan energi jangan menggunakan paradigma kita konsisten untuk tidak konsisten. Karena konsistensi ini diperlukan untuk renewable energy," ujarnya.

Untuk itu, ia mengharapkan supaya semua pemangku kebijakan maupun masyarakat lebih peduli lagi tentang perubahan iklim. Mengingat Covid-19 merupakan alarm yang nyata untuk manusia segera beralih dan peduli pada lingkungan.

Guna menghindari kerugian akibat pandemi virus corona, PLN berencana untuk melakukan renegosiasi kontrak dengan pengembang listrik swasta.

Langkah renegosiasi dengan IPP dijalankan PLN karena, penurunan konsumsi listrik di sejumlah wilayah berimbas pada berlebihnya pasokan listrik. Di samping itu, PLN terikat kontrak dengan sistem TOP.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai, renegosiasi kontrak PLN dengan IPP sebaiknya difokuskan pada kontrak dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Kapasitas jumlah PLTU tergolong besar dan dengan adanya klausul TOP, maka PLN berpotensi dihadapkan dengan penalti yang cukup besar jika tidak dapat mengambil listrik sesuai perjanjian.

Selain itu, pertimbangan lainnya adalah PLN berkewajiban memenuhi target Rencana Umum Energi Nasional, yakni 23% bauran energi terbarukan di 2025. Dengan kondisi saat ini, PLN justru mengalami kesulitan memenuhi target tersebut.

"Saya berharap PLN jangan sampai melakukan renegosiasi kontrak dengan pembangkit listrik tenaga bersih, karena ini dapat berpengaruh terhadap kemampuan PLN memenuhi target energi terbarukan," ujar Fabby, beberapa waktu lalu.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...