ESDM Tetapkan Tarif SPKLU, Termahal Hanya Rp 57 Ribu Sekali Pengisian

Muhamad Fajar Riyandanu
1 Agustus 2023, 10:54
spklu, tarif spklu, kendaraan listrik
PLN
Pemerintah telah menetapkan tarif pengisian daya kendaraan listrik di SPKLU yakni Rp 25.000 untuk fast charging dan Rp 57.000 ultrafast charging.

Kementerian ESDM menetapkan tarif layanan pengisian kendaraan listrik pada stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) paling tinggi senilai Rp 57.000 untuk teknologi pengisian sangat cepat alias ultrafast charging.

Sementara biaya layanan pengisian listrik di SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian cepat atau fast charging dipatok paling mahal hanya Rp 25.000 untuk satu kali pengisian.

Ketetapan tersebut tertulis dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182 Tahun 2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU. Regulasi tersebut ditetapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 17 Juli 2023.

Adapun biaya pengisian daya listrik untuk teknologi pengisian ultrafast charging senilai Rp 57.000 dan fast charging Rp 25.000 dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk setiap satu kali pengisian. Besaran tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman Parada Hutajulu, mengatakan biaya layanan tersebut merupakan insentif bagi badan usaha SPKLU untuk terus mengembangkan dan memperbanyak SPKLU fast charging dan ultrafast charging.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...