RUU EBT Masih Alot, ESDM dan DPR Belum Sepakat Soal Pembangkit Nuklir

Nadya Zahira
27 Oktober 2023, 17:06
Ilustrasi Pembangkit listrik tenaga nuklir
Pixabay
Ilustrasi Pembangkit listrik tenaga nuklir

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas sisa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET) pada 6-8 November 2023. 

Sekretaris Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan salah satu DIM yang masih belum mendapatkan kesepakatan panitia kerja (panja) pemerintah dan DPR yaitu berkaitan dengan aturan pemanfaatan energi nuklir.

“Salah satunya yang belum disepakati DIM nya itu soal nuklir,” kata Dadan, saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/10). 

Dadan mengatakan, RUU EBT baru bisa dibawa ke rapat kerja DPR setelah pembahasan DIM itu selesai. Setelah itu, bisa diputuskan langsung oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif beserta pimpinan Komisi VII DPR RI.

“Jadi tahapannya sudah semakin dekat kesitu,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan RUU EBT ditargetkan selesai akhir tahun ini. 

RUU EBT seharusnya sudah bisa diselesaikan sebelum acara G20 pada November 2022 lalu di Bali. Namun, terdapat sejumlah hambatan salah satunya daftar isi dari RUU tersebut baru diserahkan saat mendekati acara G20. 

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...