Revisi Aturan PLTS Atap Telah Disetujui Jokowi, Berikut Bocorannya
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Kabar ini dibenarkan oleh Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan (EBT) Ditjen EBTKE Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Andriah Feby Misna.
“Sudah disetujui. Sekarang sedang menunggu diundangkan," kata Feby saat dihubungi Katadata, Selasa (6/2).
Feby mengatakan, Kementerian ESDM akan segera melakukan sosialisasi ke masyarakat dan stakeholder terkait setelah aturan tersebut diundangkan.
Skema Ekspor Impor Listrik Ditiadakan
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan revisi aturan ini sebenarnya sudah selesai sejak lama. Namun, ada permintaan dari Kementerian Keuangan untuk mengkaji ulang.
“Sudah kami harmonisasi kembali dengan Kemenkeu. Sekarang menyampaikan izin ulang ke Presiden," kata Dadan saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Kamis (11/1).
Dadan menegaskan, revisi Permen ESDM PLTS Atap dilakukan dalam rangka transisi energi di mana energi bersih dapat dilaksanakan oleh industri maupun masyarakat melalui pemasangan PLTS Atap.