AESI: Aturan Kuota Berpotensi Hambat Perizinan dan Penetrasi PLTS Atap
Ketentuan baru mengenai kuota pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap dinilai bakal menghambat penetrasi tenaga surya tersebut. Aturan baru tersebut juga dinilai mempersulit izin PLTS atap.
Aturan baru tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2024.
Ketua Dewan Pakar Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Arya Rezavidi, mengatakan penetapan sistem kuota membuat penetrasi PLTS atap tidak maksimal. Untuk diketahui, dalam permen tersebut dituliskan bahwa klausul evaluasi kuota PLTS atap dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) dilakukan setiap lima tahun sekali.
“Klausul dinilai dapat menghambat iklim pengembangan PLTS atap yang justru ditargetkan bertumbuh pesat hingga 3,6 gigawatt (GW) pada 2025,” kata Arya dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung dengan Jaringan Pemegang IUPTLU, di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (5/3).
Untuk itu, kata Arya, pemerintah perlu menjabarkan lebih lanjut mengenai kepastian dan transparansi sistem kuota, terutama dalam sistem di setiap daerah atau subsistem.
Alur Perizinan Berpotensi Lambat
Selain itu, Arya mengatakan, periode pendaftaran yang hanya dibuka dua kali dalam setahun juga menghambat penetrasi PLTS Atap. Dalam aturan tersebut, pendaftaran dibuka setiap Januari dan Juli setiap tahunnya bagi calon pelanggan yang ingin memasang PLTS atap dan terhubung dalam jaringan.