Pemerintah Kebut Pembentukan Organisasi Pendukung Energi Nuklir di RI

Rena Laila Wuri
26 Maret 2024, 09:06
Ilustrasi pembangkit listrik tenaga nuklir, PLTN
123rf.com/Vaclav Volrab
Ilustrasi pembangkit listrik tenaga nuklir, PLTN
Button AI Summarize

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN) yang baru. Dalam kebijakan terseubut, energi nuklir masuk ke dalam pengembangan energi baru terbarukan (EBT).

“Sekarang sedang berlangsung tentang RPP KEN untuk menetapkan porsi baurannya berapa persen seperti itu,” kata Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII, DPR RI, Senin (25/3).

Eni mengatakan pemerintah saat ini sedang melakukan pembahasan mengenai pembentukan struktur organisasi percepatan pengembangan nuklir. Pembahasan ini melibatkan multi stakeholder.

“Struktur ini harus ada untuk nanti menjadi satu badan yang menentukan pelaksanaan nuklir,” ucapnya.

Eni mengatakan, organisasi yang akan ditunjuk Kementerian ESDM berbeda dengan Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO). Pasalnya, NEPIO merupakan organisasi yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. 

“Tapi yang pasti, unsur NEPIO itu satu organisasi yang harus berada di bawah presiden untuk menentukan persiapan dan pelaksanaan pembangunan PLTN di tanah air. Ada juga yang di bawah organisasi yang ditunjuk (Kementerian ESDM). Ini masih mungkin nanti perlu dibahas,” ujar dia.

Sebelumnya, Kementerian ESDM merilis regulasi baru mengenai Tim Persiapan Pembentukan Organisasi Pelaksana Program Energi Nuklir atau NEPIO. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 34.K/HK.02/MEM/2024.

Aturan ini merevisi Kepmen ESDM 250.K/HK.02/MEM/2021 tentang tim persiapan pembentukan NEPIO sebagai upaya pemenuhan syarat IAEA dalam membangun PLTN.

Terdapat beberapa poin penting yang direvisi di dalam aturan ini terkait perubahan atas tugas tim persiapan, antara lain:

  1. Melakukan koordinasi lintas sektor dengan kementerian atau lembaga terkait dengan mempercepat pembentukan NEPIO.
  2. Menyusun rancangan peraturan perundangan-undangan atau rancangan penetapan atau rancangan penetapan mengenai pembentukan NEPIO.
  3. Menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan persidangan Dewan Energi Nasional.

Sementara dalam Diktum kelima, berbunyi masa kerja Tim Persiapan Pembentukan NEPIO terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan terbentuknya organisasi/tim pelaksana Program Energi Nuklir (NEPIO).

Halaman:
Reporter: Rena Laila Wuri
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...