Pemerintah Kebut Pembentukan Organisasi Pendukung Energi Nuklir di RI
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN) yang baru. Dalam kebijakan terseubut, energi nuklir masuk ke dalam pengembangan energi baru terbarukan (EBT).
“Sekarang sedang berlangsung tentang RPP KEN untuk menetapkan porsi baurannya berapa persen seperti itu,” kata Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII, DPR RI, Senin (25/3).
Eni mengatakan pemerintah saat ini sedang melakukan pembahasan mengenai pembentukan struktur organisasi percepatan pengembangan nuklir. Pembahasan ini melibatkan multi stakeholder.
“Struktur ini harus ada untuk nanti menjadi satu badan yang menentukan pelaksanaan nuklir,” ucapnya.
Eni mengatakan, organisasi yang akan ditunjuk Kementerian ESDM berbeda dengan Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO). Pasalnya, NEPIO merupakan organisasi yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.
“Tapi yang pasti, unsur NEPIO itu satu organisasi yang harus berada di bawah presiden untuk menentukan persiapan dan pelaksanaan pembangunan PLTN di tanah air. Ada juga yang di bawah organisasi yang ditunjuk (Kementerian ESDM). Ini masih mungkin nanti perlu dibahas,” ujar dia.
Sebelumnya, Kementerian ESDM merilis regulasi baru mengenai Tim Persiapan Pembentukan Organisasi Pelaksana Program Energi Nuklir atau NEPIO. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 34.K/HK.02/MEM/2024.
Aturan ini merevisi Kepmen ESDM 250.K/HK.02/MEM/2021 tentang tim persiapan pembentukan NEPIO sebagai upaya pemenuhan syarat IAEA dalam membangun PLTN.
Terdapat beberapa poin penting yang direvisi di dalam aturan ini terkait perubahan atas tugas tim persiapan, antara lain:
- Melakukan koordinasi lintas sektor dengan kementerian atau lembaga terkait dengan mempercepat pembentukan NEPIO.
- Menyusun rancangan peraturan perundangan-undangan atau rancangan penetapan atau rancangan penetapan mengenai pembentukan NEPIO.
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan persidangan Dewan Energi Nasional.
Sementara dalam Diktum kelima, berbunyi masa kerja Tim Persiapan Pembentukan NEPIO terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan terbentuknya organisasi/tim pelaksana Program Energi Nuklir (NEPIO).
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2024," isi Pasal II beleid tersebut, dikutip Selasa (26/3).
Selain itu, terdapat beberapa perubahan dan penambahan keanggotaan dalam tim persiapan pembentukan NEPIO, sebagai berikut:
Pengarah : Menteri ESDM
Ketua 1 : Dirjen EBTKE
Ketua 2 : Agus Puji Prasetyono (Dewan Energi Nasional)
Wakil Ketua: As Natio Lasman (Dewan Energi Nasional)
Sekretaris : Sekjen Dewan Energi Nasional
Anggota:
- Musri (Dewan Energi Nasional)
- Eri Purnomohadi (Dewan Energi Nasional)
- Yusra Khan (Dewan Energi Nasional)
- Sekjen Kementerian ESDM
- Irjen Kementerian ESDM
- Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM
- Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan
- Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian Bappenas
- Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Kemaritiman dan Energi Kemenkomarves
- Staf Ahli Menteri Bidang Iklim Usaha dan Investasi Kementerian Perindustrian
- Sekjen Kementerian Perhubungan
- Deputi Bidang Teknologi, Informasi, Energi, dan Mineral Kemendikbud Ristek
- Staf Ahli Menteri Bidang Energi Kementerian KLHK
- Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian
- Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi Badan Pengawas Tenaga Nuklir
- Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Tenaga Ahli:
- Kepala Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi BRIN
- Kepala Organisasi Riset Tenaga Nuklir BRIN
- Kepala Pengawas Tenaga Nuklir BRIN
- Suparma (BRIN)
- Sriyana (BRIN)
- Abadi Poernomo (Asosiasi)