Kementerian ESDM Susun RUPTL Hijau, Ada Skema Sewa Jaringan Listrik

Rena Laila Wuri
8 Mei 2024, 05:45
Warga melaksanakan persembahyangan di dekat panel surya yang terpasang di area persawahan desa berbasis energi baru dan terbarukan (EBT), Desa Keliki, Gianyar, Bali, Jumat (16/9/2022). Desa yang menerapkan agrikultur berbasis EBT yakni pengairan lahan per
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.
Warga melaksanakan persembahyangan di dekat panel surya yang terpasang di area persawahan desa berbasis energi baru dan terbarukan (EBT), Desa Keliki, Gianyar, Bali, Jumat (16/9/2022). Desa yang menerapkan agrikultur berbasis EBT yakni pengairan lahan pertanian menggunakan pompa air bertenaga surya tersebut menjadi salah satu lokasi kunjungan delegasi studi ekskursi Energy Transition Working Group (ETWG) G20 pada awal September 2022 lalu.
Button AI Summarize

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah menyusun  Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) hijau. Salah satu yang dibahas tersebut adalah skema sewa jaringan.

Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan semua kebutuhan penyaluran energi baru terbarukan akan dipenuhi oleh skema sewa jaringan tersebut. Hal itu akan diatur dalam RUPTL hijau. 

" RPUTL hijau itu akan dibahas bulan ini, setelah DPR reses," kata Eniya kepada Katadata.co.id, Selasa (7/5).

Selain RUPTL hijau, Eniya mengatakan, Kementerian ESDM dan DPR juga akan membahas mengenai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk investasi hijau di Indonesia. Saat ini, banyak investasi energi baru terbarukan yang aka masuk ke Indonesia namun terhambat oleh aturan TKDN.

Oleh sebab itu, Eniya mengatakan, Kementerian ESDM mendorong adanya relaksasi TKDN untuk investasi hijau di Indonesia. Dia mencontohkan investasi asing untuk proyek PLTS senilainRp 49 triliun  yang terpaksa jalan di tempat lantaran polemik persyaratan TKDN tersebut. Aturan TKDN dari Kementerian Perindustrian menyatakan komponen dalam negeri untuk PLTS harus mencapai 60 persen.

Namun, dia mengatakan, banyak komponen PLTS yang masih harus impor. Investor asing juga kerap mensyaratkan untuk menggunakan komponen yang dia bawa bila ingin menanamkan modalnya di Indonesia.

Halaman:
Reporter: Rena Laila Wuri
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...