IESR Ungkap Alasan Relaksasi TKDN Ketenagalistrikan Bisa Dongkrak Investasi PLTS

Image title
20 Agustus 2024, 13:00
Petani merawat tanaman padinya dengan berlatar belakang instalasi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) untuk mesin pompa air di persawahan Desa Pukdale, Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (29/6/2024). Dua set PLTS yang masi
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Petani merawat tanaman padinya dengan berlatar belakang instalasi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) untuk mesin pompa air di persawahan Desa Pukdale, Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (29/6/2024). Dua set PLTS yang masing-masing berdaya 1.200 watt peak (WP) tersebut merupakan hasil kerja sama Pertamina dengan Politeknik Negeri Kupang melalui program Desa Energi Berdikari Sobat Bumi dan saat ini menjadi sumber tenaga pompa kebutuhan air irigasi untuk delapan hektar sawah s
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Direktur Eksekutif Institute for Essensial Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, menilai diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) nomor 11 tahun 2024 dapat meningkatkan investasi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia. Beleid tersebut merelaksasi aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada pembangkit energi baru terbarukan.

Fabby mengatakan, aturan TKDN yang sebelumnya tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 52 tahun 2012 menjadi kendala bagi pelaksanaan proyek energi terbarukan di Indonesia.

"Khususnya yang mendapatkan pinjaman dari multilateral ataupun bilateral. Karena ada ketentuan dari lembaga-lembaga yang memberikan pendanaan untuk tidak memiliki preferensi," ujar Fabby dalam webinar, Selasa (19/8).

Fabby mengatakan, kondisi tersebut terjadi karena TKDN dianggap sebagai kebijakan preferensi. Selain itu, pembiayaan yang bersifat proyek akan membuat investor berusaha untuk mengurangi risiko yang terjadi.

Jika dilihat dari sisi proyek PLTS, dia mengatakan, investor menganggap pengurangan risiko hanya bisa dilakukan jika menggunakan modul surya yang ada pada kategori tier satu. Seperti diketahui, tier satu merupakan daftar penyedia produsen modul surya yang diterbitkan oleh Bloomberg. Dimana, salah satu fokus utama dari penilaian tersebut adalah kepercayaan pasar terhadap sebuah produk.

"Tier satu tidak bicara soal kualitas dan lain sebagainya, tetapi memang membuktikan bahwa produk itu dipercaya oleh pasar dan dipercaya oleh lembaga keuangan," ujarnya.

Fabby menyebut, sampai dengan saat ini beberapa perusahaan di Indonesia telah berhasil memproduksi modul surya, namun tidak termasuk ke daam tier satu. Kondisi itu menyebabkan perusahaan tersebut sulit mendapatkan pendanaan baik dari lembaga pendanaan internasional maupun secara bilateral, yang menjadi kendala dalam mengeksekusi proyek PLTS.

"Ini menyebabkan selama beberapa tahun terakhir terdapat kendala eksekusi proyek, khususnya proyek-proyek PLN, karena kita tahu sebagian besar proyek-proyek PLN itu mendapatkan pendanaan multilateral maupun bilateral tadi," ucapnya.

Relaksasi TKDN PLTS

Pada pasal 11 Peraturan Menteri ESDM no 11 tahun 2024, dinyatakan bahwa pemerintah dapat memberikan relaksasi TKDN bagi proyek pembangunan PLTS yang perjanjian jual beli tenaga listriknya ditandatangani paling lambat tanggal 31 Desember 2024.

Selain itu, proyek PLTS tersebut direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat 30 Juni 2026 sesuai rencana usaha penyediaan tenaga listrik. Pemberian relaksasi tersebut dilaksanakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2025, dengan ketentuan:

a. Daftar Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) ditetapkan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh menteri koordinator yang membidangi urusan koordinasi di bidang energi.

b. Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) menggunakan modul surya yang dirakit di dalam negeri atau modul surya yang diimpor secara utuh oleh perusahaan industri modul surya dalam negeri; dan/atau perusahaan industri modul surya luar negeri, yang memiliki komitmen investasi untuk memproduksi modul surya di dalam negeri.

c. Kesanggupan penyelesaian produksi modul surya sesuai dengan ketentuan TKDN modul surya dalam waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2025.

Reporter: Djati Waluyo

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...