Pensiunkan PLTU, ESDM Kebut Pembangunan Jaringan Transmisi Sumatra-Jawa

Image title
21 Agustus 2024, 12:34
Nelayan mencari kerang di sekitar PLTU Cirebon, Jawa Barat, Jumat (8/12/2023). Pemerintah menyatakan akan menonaktifkan PLTU Cirebon-1 pada Desember 2035 lebih cepat 7 tahun dari rencana awal yakni Juli 2042.
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/Spt.
Nelayan mencari kerang di sekitar PLTU Cirebon, Jawa Barat, Jumat (8/12/2023). Pemerintah menyatakan akan menonaktifkan PLTU Cirebon-1 pada Desember 2035 lebih cepat 7 tahun dari rencana awal yakni Juli 2042.
Button AI Summarize

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mempercepat pembangunan transmisi listrik energi baru terbarukan (EBT) Sumatera - Jawa untuk memanfaatkan potensi yang tersebar di Indonesia.

Direktur Jendral Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan percepatan tersebut perlu dilakukan jika Indonesia ingin melakukan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara Cirebon.

"Kalau kita go untuk coal retirement, satu satunya yang harus kita lakukan adalah membangun transmisi dari Sumatra ke Jawa, itu harus dipercepat," ujar Eniya kepada wartawan, Selasa (20/8).

Eniya mengatakan, potensi pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) memiliki kapasitas yang kecil-kecil dan tersebar di beberapa tempat. Sedangkan, jika ingin membangun PLTA di pulau Jawa setidaknya membutuhkan waktu hingga 12 tahun untuk dapat menghasilkan energi.

Untuk itu, percepatan pembangunan transmisi jaringan listrik EBT dari Sumatera ke Jawa perlu dipercepat jika ingin melakukan pensiun dini PLTU.

"Tadinya 2028, tapi harus terjadi 2026, lebih maju. jadi transmisi dari Sumatra ke Jawa harus ada, itu duluan dan harus selesai sebelum 2028," ujarnya.

Pensiun Dini PLTU Cirebon

Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 1 segera pensiun dini. PLN bersama dengan PT Cirebon Electric Power (CEP), dan Indonesia Investment Authority (INA) telah menandatangani perjanjian kerangka kerja tidak mengikat untuk pensiun dini PLTU itu pada Minggu (3/12).

Perjanjian yang ditandatangani saat berlangsungnya COP28 tersebut, isinya menyetujui syarat untuk mempersingkat pasokan listrik dalam perjanjian jual beli listrik PLTU Cirebon 1.

Perjanjian ini juga berisi kesepakatan mengakhiri kewajiban pembangkit listrik menyediakan listrik pada Desember 2035, bukan Juli 2042. Transaksi ini akan diselesaikan pada paruh pertama 2024.

"Perjanjian kerangka kerja ini merupakan perkembangan penting dalam transisi energi Indonesia, yang akan menghasilkan penurunan emisi rumah kaca secara signifikan," kata Presiden ADB Masatsugu Asakawa, dikutip dari keterangan resmi.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan mitra-mitra kami di Indonesia dan kawasan, untuk menunjukkan bahwa pensiun dini PLTU dapat dilakukan dengan cara yang adil dan terjangkau.

Perjanjian kerangka kerja ini tunduk pada kesimpulan uji tuntas yang mencakup tinjauan lingkungan, sosial, dan transisi yang adil. Perjanjian ini juga bergantung pada hasil studi mengenai dampak teknis dan finansial dari pensiun dini PLTU terhadap sistem ketenagalistrikan, yang saat ini sedang dilakukan oleh PLN dan ADB.

Perjanjian tersebut menegaskan, bahwa para pihak akan terus membahas skema pembiayaan untuk pensiun dini Cirebon-1, serta dampak pensiun dini tersebut terhadap rencana PLN untuk memenuhi kebutuhan listrik melalui lebih banyak pembangkitan energi bersih atau energi terbarukan.

Reporter: Djati Waluyo

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...