Skema Power Wheeling Berpotensi Buat Tarif Listrik Naik, Diusulkan di RUU EBET

Tia Dwitiani Komalasari
3 September 2024, 20:44
Seorang petugas melakukan pengecekan kondisi pipa air di area Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Jawa-1, Cilamaya, Karawang, Jawa Barat, Selasa (16/7/2024).
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Seorang petugas melakukan pengecekan kondisi pipa air di area Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Jawa-1, Cilamaya, Karawang, Jawa Barat, Selasa (16/7/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (Iress) Marwan Batubara mengatakan skema power wheeling dinilai sebagai upaya privatisasi pengusahaan tenaga listrik. Skema ini menjadikan tenaga listrik sebagai komoditas pasar sehingga berpotensi menaikkan tarif listrik.

"Hal ini dapat berarti negara tidak lagi memberikan proteksi kepada mayoritas rakyat yang hidup kekurangan secara ekonomi," kata Marwan.

Menurut Marwan, skema power wheeling akan memberikan kesempatan kepada swasta sehingga mengurangi pendapatan PLN. Kebijakan ini berpotensi membuat beban subsidi energi APBN meningkat sehingga tarif listrik naik.

"Skema PW jelas tidak adil secara moral Pancasila, inkonstitusional, serta akan merugikan rakyat dan negara dengan beban tarif listrik dan beban subsidi APBN yang akan naik," kata Marwan dalam webinar "Tolak Penerapan Skema Power Wheeling Dalam RUU EBET".

Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero) tahun 2016-2022, Riki Ibrahim, menyatakan pemaksaan power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) dapat merugikan negara.

Rancangan UU EBET sebaiknya fokus pada pemberian insentif fiskal yang diperluas dan diperbesar agar energi terbarukan dapat berkembang cepat di Indonesia.

Power wheeling merupakan mekanisme transfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi milik negara/PLN dengan memanfaatkan jaringan transmisi/distribusi PLN.

Ia mengatakan dibukanya kesempatan pemanfaatan bersama jaringan transmisi listrik sebagaimana termuat dalam Permen ESDM No.01/2015, bukan berarti power wheeling diperbolehkan dalam RUU EBET.

"Hal itu karena disparitas harga listrik yang lebih mahal dari apa yang telah diregulasikan oleh pemerintah, akan mengakibatkan permasalahan baru yang dapat merugikan pemasukan negara," ujar Riki yang juga dosen energi terbarukan Universitas Darma Persada, seperti dikutip dari Antara, Selasa (3/9).




Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...