Kementerian ESDM: RUU EBET Tetap Prioritas, Tersisa Pembahasan Power Wheeling


Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET) tetap menjadi pembahasan prioritas antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hampir seluruh pasal RUU EBET telah disepakati bersama DPR, kecuali pembahasan mengenai pemanfaatan bersama jaringan transmisi (PBJT) atau power wheeling.
Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Sahid Junaidi, mengatakan internal pemerintah sudah sepakat bahwa power wheeling perlu dimasukkan ke dalam RUU EBET.
“Secara formal, pemerintah sudah menyampaikan tanggapannya, kemudian di dalam dinamikanya kebutuhan akan PBJT ini meningkat,” katanya dalam diskusi yang diselenggarakan Institute for Essential Services Reform (IESR) di Jakarta, Selasa (29/4).
Dia mengatakan, Kementerian ESDM mencari momentum yang tepat bagaimana mengkomunikasikan isu ini antara legislatif dengan pemerintah. Proses legislasi yang melibatkan kesepakatan bersama DPR memerlukan waktu.
Ia memastikan bahwa meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran, prioritas terhadap RUU EBET tidak akan berubah.
Pada kesempatan tersebut, IESR merilis laporan kebijakan terkait PBJT, atau yang secara global dikenal sebagai power wheeling, sebagai solusi untuk mengatasi berbagai tantangan pengembangan energi terbarukan di Indonesia. IESR menilai skema PBJT memungkinkan pihak non-utilitas untuk mengakses jaringan transmisi milik PLN dan menyalurkan listrik dari pembangkit swasta ke konsumen swasta dengan membayar biaya layanan.
Skema ini juga dinilai menguntungkan semua pihak, membantu perusahaan mencapai target energi terbarukan mereka, dan memberikan sumber pendapatan jangka panjang yang stabil bagi PLN. Laporan tersebut juga menguraikan bagaimana PLN dapat menyewakan saluran transmisinya kepada penjual dan pembeli swasta dengan struktur dan insentif yang tepat.
Regulasi kelistrikan yang berlaku saat ini dinilai telah memberikan ruang bagi implementasi dasar PBJT. IESR menekankan bahwa negara-negara tetangga seperti Vietnam dan Malaysia telah mengimplementasikan mekanisme serupa, meningkatkan daya saing internasional mereka dan mendorong pertumbuhan energi terbarukan.
Oleh karena itu, IESR menilai Indonesia perlu bertindak cepat dalam mengimplementasikan PBJT agar tetap menjadi pasar yang menarik bagi investasi asing di kawasan ini.