Kementerian ESDM: RUU EBET Tetap Prioritas, Tersisa Pembahasan Power Wheeling

Image title
30 April 2025, 12:19
Pekerja menyambungkan kabel pada pemeliharaan rutin jaringan listrik PT PLN (persero) di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (3/12/2022). PT PLN (Persero) akan meningkatkan rasio elektrifikasi dari 97,4 persen hingga semester pertama tahun ini menjadi 100 persen
ANTARA FOTO/Basri Marzuki/pras.
Pekerja menyambungkan kabel pada pemeliharaan rutin jaringan listrik PT PLN (persero) di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (3/12/2022). PT PLN (Persero) akan meningkatkan rasio elektrifikasi dari 97,4 persen hingga semester pertama tahun ini menjadi 100 persen di 2023 dengan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp10 triliun dan memprioritaskan daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T.)
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET) tetap menjadi pembahasan prioritas antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hampir seluruh pasal RUU EBET telah disepakati bersama DPR, kecuali pembahasan mengenai pemanfaatan bersama jaringan transmisi (PBJT) atau power wheeling.

Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Sahid Junaidi, mengatakan internal pemerintah sudah sepakat bahwa power wheeling perlu dimasukkan ke dalam RUU EBET.

“Secara formal, pemerintah sudah menyampaikan tanggapannya, kemudian di dalam dinamikanya kebutuhan akan PBJT ini meningkat,” katanya dalam diskusi yang diselenggarakan Institute for Essential Services Reform (IESR) di Jakarta, Selasa (29/4).

Dia mengatakan, Kementerian ESDM mencari momentum yang tepat bagaimana mengkomunikasikan isu ini antara legislatif dengan pemerintah. Proses legislasi yang melibatkan kesepakatan bersama DPR memerlukan waktu.

Ia memastikan bahwa meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran, prioritas terhadap RUU EBET tidak akan berubah.

Pada kesempatan tersebut, IESR merilis laporan kebijakan terkait PBJT, atau yang secara global dikenal sebagai power wheeling, sebagai solusi untuk mengatasi berbagai tantangan pengembangan energi terbarukan di Indonesia. IESR menilai skema PBJT memungkinkan pihak non-utilitas untuk mengakses jaringan transmisi milik PLN dan menyalurkan listrik dari pembangkit swasta ke konsumen swasta dengan membayar biaya layanan.

Skema ini juga dinilai menguntungkan semua pihak, membantu perusahaan mencapai target energi terbarukan mereka, dan memberikan sumber pendapatan jangka panjang yang stabil bagi PLN. Laporan tersebut juga menguraikan bagaimana PLN dapat menyewakan saluran transmisinya kepada penjual dan pembeli swasta dengan struktur dan insentif yang tepat. 

Regulasi kelistrikan yang berlaku saat ini dinilai telah memberikan ruang bagi implementasi dasar PBJT. IESR menekankan bahwa negara-negara tetangga seperti Vietnam dan Malaysia telah mengimplementasikan mekanisme serupa, meningkatkan daya saing internasional mereka dan mendorong pertumbuhan energi terbarukan.

Oleh karena itu, IESR menilai Indonesia perlu bertindak cepat dalam mengimplementasikan PBJT agar tetap menjadi pasar yang menarik bagi investasi asing di kawasan ini.

 

 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...