IESR: Industri Modul Surya Perlu Insentif Bea Masuk Bahan Baku PLTS
Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai industri modul surya di Indonesia perlu mendapatkan insentif, khususnya terkait pembebasan bea masuk bahan baku pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Insentif ini akan mendorong pertumbuhan industri domestik sekaligus meningkatkan permintaan di dalam negeri.
Alvin Putra, Analis Ketenagalistrikan dan Energi Terbarukan IESR, menyatakan saat ini sudah ada insentif pajak bagi industri yang berinvestasi di kawasan industri atau kawasan ekonomi khusus. Namun, insentif itu belum mencakup pembebasan bea masuk iuntuk impor bahan baku.
"Padahal, 50 hingga 60% dari total biaya produksi industri modul surya adalah untuk mengimpor bahan baku," ujar Alvin seperti dikutip Antara, di Jakarta, Selasa (2/9).
Harga modul surya lokal saat ini relatif lebih mahal sekitar 30-40% dibandingkan dengan produk impor. Hal ini membuat penyerapan kapasitas produksi yang sudah mencapai 11,7 GWp per tahun masih perlu ditingkatkan.
Alvin menilai pemberian insentif seperti pembebasan bea masuk bahan baku akan mengatasi kesenjangan harga ini. Untuk memastikan keberlanjutan investasi pada rantai pasok, pemerintah harus menjamin permintaan yang konsisten dari dalam negeri, terutama melalui proyek PLTS skala utilitas.
"Pemerintah perlu menyiapkan strategi agar aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) tetap mampu menarik investasi sambil tetap melindungi industri lokal," ujarnya.
Alvin juga menyoroti kondisi industri sel surya di dalam negeri. Meskipun beberapa pabrik telah dibangun, sebagian besar produksinya masih berorientasi ekspor karena harga jual di pasar internasional lebih tinggi.
Akibatnya, pasar domestik untuk sel surya menjadi terbatas karena industri modul surya masih belum berkembang pesat. Kondisi industri modul surya di Indonesia masih rentan, antara berpotensi maju pesat atau justru terhambat.
Perubahan Regulasi Jadi Tantangan Industri Surya di Indonesia
Marlistya Citraningrum, Manajer Program Akses Energi Berkelanjutan IESR, mengatakan pemanfaatan PLTS di Indonesia berkembang dengan pola berbeda pada setiap skala, mulai dari elektrifikasi desa, kebutuhan industri, hingga pembangkit skala utilitas.
Namun, industri juga menghadapi tantangan yang relatif serupa, yakni regulasi yang kerap berubah, keterbatasan skema pembiayaan, serta rantai pasok domestik yang masih lemah.
Ia menyebutkan, dalam lima tahun terakhir Indonesia sebenarnya mulai menunjukkan momentum pengembangan PLTS. Indonesia baru memiliki regulasi khusus PLTS atap pada 2018. Regulasi ini mendorong adopsi cepat terutama di sektor industri dengan kapasitas mencapai puluhan megawatt (MW) per lokasi. Hingga Mei 2025, kapasitas terpasang PLTS nasional akhirnya berhasil melampaui 1.000 MW.
Andriah Feby Misna, Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM, mengatakan pemerintah sedang menyusun regulasi pendukung pengembangan energi terbarukan di Indonesia. Hal ini termasuk revisi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri ESDM tentang PLTS Operasi Paralel.
Ia mendorong partisipasi pemerintah daerah dalam pengembangan energi terbarukan, antara lain dengan menyelaraskan tata ruang wilayah untuk mendukung investasi PLTS, menjadi mediator dalam isu pembebasan lahan, dan mengalokasikan APBD untuk proyek PLTS di bangunan pemerintah dan publik. Selain itu, pemerintah daerah bisa memberikan insentif untuk pengembangan dan pemanfaatan energi terbarukan.
