ESDM Siapkan Kebijakan Transisi Energi Pembangkit Captive, Apa Isinya?
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang meramu kebijakan transisi energi untuk pembangkit listrik milik perusahaan alias pembangkit captive. Pasalnya, pembangkit captive terus bertambah dengan kapasitas besar namun didominasi sumber energi fosil.
Koordinator Ketenagalistrikan Hilirisasi dan Kawasan Ekonomi Kementerian ESDM Fadolly Ardin menjelaskan pemerintah tengah mengevaluasi Peraturan Pemerintah No 14 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan aturan turunannya.
"Rencananya, bagaimana transisi energi ini dapat dilakukan, terutama untuk yang captive yang crucial sekarang," ujarnya dalam diskusi bertajuk ‘Dekarbonisasi Pembangkit Listrik Captive di Indonesia’ yang digelar Institute for Essential Services Reform (IESR), Kamis (19/2).
Pembangkit captive meningkat pesat seiring kebijakan pemerintah menggelorakan hilirisasi berbagai komoditas tambang. Pemanfaatan terbanyak di sektor industri padat energi, yaitu pada smelter nikel, aluminium, baja, dan industri pengolahan lainnya.
Fadolly menjelaskan, perusahaan bisa membangun pembangkit captive dengan memegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS). Pemegang izin ini tidak memiliki kewajiban membuat Rencana Usaha Penyediaan Listrik (RUPTL), melainkan hanya melaporkan rencana pembangunan.
"Situasi ini yang membuat mereka sulit dikontrol negara (untuk transisi energi)," kata dia. Rencana pembangunan oleh IUPTLS masih didominasi pembangkit listrik energi baru bara.
Ini berbeda dengan produsen listrik swasta dan negara pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) yang menyediakan listrik untuk wilayah atau kawasan tertentu lewat skema transaksi jual-beli listrik.
Sesuai aturan, IUPTLU wajib membuat Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), dan rencana tersebut terpaut dengan target bauran energi pemerintah. Meskipun, kebijakan ini nyatanya belum cukup mendorong tercapainya target energi baru dan terbarukan (EBT).
Kementerian ESDM berharap hambatan-hambatan transisi energi di sektor ketenagalistrikan ini bisa tertangani oleh kebijakan baru.
Poin-Poin Utama Kebijakan Baru
Fadolly menjelaskan, sudah ada draf untuk kebijakan baru, namun pemerintah masih membuka pintu bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan. Lantas apa saja poin-poin utama kebijakan baru tersebut?
Pertama, skema afiliasi untuk IUPTLS. "Kalau dulu captive atau IUPTLS itu harus satu entitas, nah nanti bisa berbeda entitas. Dengan terbukanya berbeda entitas ini kemungkinan besar akan menjadi opsi yang paling mudah yang akan diambil oleh industri-industri,” kata dia.
Kemudian, pengaturan baru soal pengembangan PLTS untuk IUPTLS. “Kami sedang buka opsi untuk kebijakan terhadap PLTS ini tidak hanya untuk atap, tapi juga floating, ground mounted untuk yang skemanya dilakukan oleh captive,” ucap dia.
Terakhir, denda terhadap ketidakberhasilan pemenuhan bauran energi. "Dalam rencana kami, denda yang ke PLN dan non-PLN akan berbeda, tapi itu akan didenda," ujarnya. Kebijakan denda ini untuk mendorong realiasi target bauran energi.
Fadolly kemudian menyinggung porsi EBT dalam sistem ketenagalistrikan nasional yang stagnan di kisaran 14-15 persen, meski targetnya dipatok 23 persen pada 2025. “Kalau tidak ada sistem reward dan punishment, untuk bauran ini kita enggak akan kemana-mana,” ucapnya.
Dia menyadari, efek dari pengenaan denda ini mungkin tidak signifikan. Akan tetapi, tujuan lainnya adalah menempatkan transisi energi bukan hanya proses sukarela, melainkan proses yang harus diupayakan dan didorong.
