Pemerintah Lanjutkan Insentif untuk Industri Kendaraan Listrik di 2024
Pemerintah memastikan akan melanjutkan program insentif atau dukungan terhadap industri kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) pada tahun 2024. Pemberian insentif tersebut akan meyakinkan investor untuk berinvestasi di Indonesia dan membuat masyarakat semakin tertarik untuk beralih ke kendaraan listrik.
Direktur Industri Maritim Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Hendro Martono mengatakan pemberian insentif sejalan dengan pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia. "Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua meningkat 262% pada 2023 dibandingkan dengan tahun sebelumnya, 62 ribu unit dibandingkan 17 ribu unit," kata Hendro dalam Sosialisasi Kebijakan Insentif dalam Rangka Percepatan Investasi KBLBB, Jakarta, Jumat (1/3).
Sementara itu, populasi kendaraan listrik roda empat meningkat 43% pada tahun 2023 dari 8.000 unit menjadi 12 ribu unit. Menurutnya, peningkatan ini karena adanya insentif yang diberikan pemerintah untuk KBLBB.
Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rustam Effendi mengatakan instansinya akan mendukung penuh kebijakan insentif untuk mobil listrik. “Kita nggak main-main, untuk mobil listrik support habis-habisan. Berbagai macam insentif (diberikan)," kata Rustam.
Rustam meyakini dengan pemberian insentif ini, tidak ada alasan lagi bagi investor untuk ragu berinvestasi di Indonesia. Selain itu, masyarakat juga akan tergiur untuk membeli mobil listrik.
Insentif Kendaraan Listrik 2024
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai tahun anggaran 2024.
Insentif tersebut berlaku untuk kendaraan listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan berbasis bus tertentu. PMK 8/2024 mulai berlaku sejak 15 Februari 2024.
Insentif PPN DTP diberikan sebesar 10% dari harga jual atas penyerahan mobil listrik tertentu yang memenuhi kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40%. Besaran insentif yang sama berlaku untuk bus listrik dengan TKDN yang sama.
Selain itu, untuk bus listrik dengan TKDN 20% sampai 40%, insentif PPN DTP yang diberikan sebesar 5% dari harga jual.
Pemerintah juga memberikan insentif fiskal berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) atas impor mobil listrik. Insentif ini berlaku untuk Masa Pajak Januari 2024 hingga Masa Pajak Desember 2024, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 (PMK 9/2024).
Insentif PPnBM DTP hingga 100% ini berlaku untuk impor mobil listrik dalam keadaan utuh (completely built-up/CBU) maupun penyerahan mobil listrik yang berasal dari produksi mobil listrik masih terurai dan lengkap (completely knocked down/CKD) oleh pelaku usaha.
Namun, tidak semua jenis mobil listrik CKD yang berhak mendapatkan insentif ini. Pasalnya, mobil listrik harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur tentang tata kelola pemberian insentif impor dan/atau penyerahan KBL berbasis baterai roda empat untuk percepatan investasi (PMI 6/2023).