Kemenkeu Gelontorkan Rp27,9 Triliun Insentif Pajak untuk Transisi Energi
Kementerian Keuangan meluncurkan sejumlah insentif fiskal untuk menarik minat investor di sektor transisi energi dan pembangunan berkelanjutan.
Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Boby Wahyu Hernawan, menyebut insentif fiskal digunakan agar memungkinkan investor masuk lebih mudah ke sektor infrastruktur hijau.
“Insentif ini dirancang untuk mendorong perusahaan-perusahaan berinvestasi dalam program peningkatan dan peralihan pekerjaan dari sektor berbasis fosil ke sektor hijau,” kata Boby, Kamis (21/8).
Dia menyebutkan pemerintah telah menyiapkan berbagai fasilitas, mulai dari tax holiday, tax allowance, super tax deduction, hingga government bond VAT import duty exemption.
Pada 2023 saja, pemerintah menggelontorkan sekitar Rp27,9 triliun dalam bentuk insentif pajak untuk mendukung transisi energi.
Selain itu, terdapat kebijakan super tax deduction yang memberikan keringanan pajak hingga 200% untuk program pelatihan kerja, dan hingga 300% untuk kegiatan riset dan pengembangan (R&D) di sektor energi yang tengah beralih dari fosil ke hijau.
Boby menambahkan, komitmen Indonesia dalam mengembangkan keuangan berkelanjutan tidak hanya bertumpu pada kebijakan domestik. Pemerintah juga aktif menjalin kemitraan internasional.
Salah satunya adalah melalui Joint Policy Initiative (JPI) Indonesia dan kerja sama dengan lembaga multilateral, termasuk Green Climate Fund (GCF).
Hingga kini, Indonesia berhasil memperoleh 19 proyek dan program dengan total dukungan senilai US$578,4 juta dari GCF.
