KLH Gugat 6 Perusahaan, Kejar Ganti Rugi Triliunan Perusakan Hutan di Sumatra
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) segera menggugat perdata enam perusahaan yang diduga ikut menyebabkan bencana Sumatra. Gugatan ganti rugi mencapai triliunan rupiah.
“Nilainya triliunan rupiah dan ini sudah siap, kami akan lakukan dalam waktu satu-dua hari ini,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Rabu (14/1). Sayangnya, Hanif belum mau menyebutkan secara rinci perusahaan mana saja yang akan digugat.
Mengacu pada estimasi lembaga think tank dibidang ekonomi CELIOS, kerugian ekonomi bencana Sumatra mencapai Rp 68 triliun. Angka ini mencakup kerusakan rumah penduduk, kehilangan pendapatan rumah tangga, rusaknya fasilitas infrastruktur jalan, dan jembatan serta kehilangan lahan pertanian karena tergenang banjir dan tertimbun longsor.
Hanif mengatakan pihaknya melakukan evaluasi terhadap 300 perusahaan terkait bencana Sumatra. Sebanyak 100 perusahaan di antaranya kini dalam pengawasan, dan 20 lainnya menjalani audit lingkungan. Kasus pelanggaran lingkungan di Sumatera bagian Utara dipastikan masuk jalur hukum.
“Kami akan melihat langsung, bila ada entitas yang kami indikasikan terlibat atau memperparah banjir, dalam waktu segera kami lakukan pengawasan,” ujarnya.
Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah mengindikasikan 12 perusahaan yang diduga kuat berkontribusi menyebabkan bencana di Sumatra. Ini merupakan hasil penyelidikan terhadap 31 perusahaan di wilayah tersebut.
Juru Bicara PKH Barita Simanjuntak belum memerinci identitas 12 perusahaan yang dimaksud. Yang jelas, sebanyak delapan perusahaan beroperasi di Sumatera Utara, dua di Sumatera Barat, dan dua perusahaan di Aceh. Seluruhnya diduga melanggar ketentuan alih fungsi kawasan hutan di hulu sungai.
