KLH Tuntut Ganti Rugi Rp4,8 T atas Banjir Sumatra, Ini 6 Perusahaan Tergugat

Ajeng Dwita Ayuningtyas
15 Januari 2026, 18:33
Foto udara kondisi sekitar jembatan darurat di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Kamis (11/12/2025). Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kini melayangkan gugatan kepada sejumlah perusahaan yang diduga memil
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Foto udara kondisi sekitar jembatan darurat di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Kamis (11/12/2025). Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kini melayangkan gugatan kepada sejumlah perusahaan yang diduga memiliki andil dalam bencana banjir Sumatra.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menggugat secara perdata enam perusahaan yang diduga memiliki andil dalam banjir dan longsor Sumatra. Total nilai gugatan untuk keenam perusahaan mencapai Rp4,8 triliun. Angka tersebut terdiri dari Rp4,66 triliun kerugian lingkungan, dan sisanya Rp178 miliar untuk biaya pemulihan lingkungan.

Keenam perusahaan tersebut yakni PT NSHE, PT AR, PT TPL, PTPN, PT MST, dan PT TBS. “Semuanya berada di Sumatera Utara,” kata Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta, Kamis (15/1). 

Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya perkebunan, pertambangan emas, dan pengembang pembangkit listrik tenaga air. 

Insial PT TPL diduga adalah perusahaan pengelola tanaman industri dan produksi bubur kertas PT Toba Pulp Lestari. Perusahaan memegang hak konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 167 ribu hektare di Sumatra Utara. Rizal menyebut gugatan ganti rugi terbesar dilayangkan untuk pemegang HTI, tanpa menyebut identitas atau inisial perusahaan.

Rizal menyatakan, gugatan ini bersifat strict liability atau pertanggungjawaban mutlak, karena perusahaan dinilai telah menyebabkan kerusakan ekosistem hingga berdampak langsung pada lingkungan dan masyarakat.

Temuan tim ahli di lapangan menunjukkan adanya dugaan kerusakan lingkungan, khususnya di sekitar daerah aliran sungai Garoga dan Batang Toru. Salah satu temuan utamanya adalah bukaan lahan seluas 2.516 hektare di wilayah tersebut. 

Total 18 Perusahaan Digugat Perdata

Rizal menambahkan, KLH tengah melakukan verifikasi lapangan terhadap 70 entitas badan usaha di tiga provinsi terdampak bencana. Verifikasi lapangan dilakukan terhadap entitas yang berkontribusi secara langsung maupun tidak langsung dalam memperparah bencana. 

Sebanyak 33 entitas tersebut beroperasi di Aceh, 15 entitas di Sumatera Utara, dan 22 entitas di Sumatera Barat. Sebanyak 31 entitas di antaranya telah dikenakan sanksi administratif. Kemudian, delapan entitas di Sumatera Utara dan 10 di Sumatera Barat digugat perdata. “Di Aceh belum, karena kami masih jalan (investigasi),” ujar Rizal.

Dalam kasus perdata, penggugat adalah KLH, sedangkan untuk kasus pidana langsung diproses Bareskrim Polri. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...