Walhi Desak Revisi Total UU Kehutanan dan Moratorium Izin Industri Ekstraktif

Image title
26 Januari 2026, 14:50
Foto udara kawasan tambang galian C di Gunung Sarik, Kuranji, Padang, Sumatera Barat, Selasa (30/12/2025). Walhi menuntut revisi UU Kehutanan hingga moratorium tambang, moratorium izin baru untuk sektor ekstraktif.
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.
Foto udara kawasan tambang galian C di Gunung Sarik, Kuranji, Padang, Sumatera Barat, Selasa (30/12/2025). Walhi menuntut revisi UU Kehutanan hingga moratorium tambang, moratorium izin baru untuk sektor ekstraktif.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Merespons rangkaian bencana di Sumatera, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak pemerintah untuk merevisi total Undang-Undang Kehutanan, mengevaluasi izin industri secara menyeluruh, hingga memberlakukan moratorium izin baru untuk industri ekstraktif.

Kepala Divisi Kampanye Eksekutif Nasional Walhi Uliarta Siagian menekankan bencana Sumatra tidak semata dipicu faktor alam, melainkan akumulasi dari lemahnya perlindungan hutan dan buruknya tata kelola lingkungan.

UU Kehutanan yang berlaku saat ini dinilai belum cukup kuat untuk melindungi hutan-hutan tersisa maupun menghadapi modus kejahatan kehutanan yang semakin berkembang.

“Revisi parsial pasal-pasal UU Kehutanan tidak cukup. Kita membutuhkan revisi total untuk mendapatkan Undang-Undang Kehutanan baru yang benar-benar mampu memproteksi hutan kita, menjawab tantangan ke depan,” kata Uliarta dalam rapat bersama Komisi IV DPR, Senin (26/1).

Dia pun mengungkit penegakan hukum pasca-pemutihan keterlanjuran perizinan dan aktivitas di kawasan hutan pada 2020 lalu. “Seberapa banyak aktivitas ilegal atau deforestasi pasca-2020 yang benar-benar ditindak oleh Kementerian Kehutanan dan instansi terkait? Fakta di lapangan menunjukkan UU Kehutanan kita belum mampu menjawab persoalan ini,” ujarnya.

Desakan Evaluasi Izin Besar-besaran hingga Moratorium Izin Baru Industri Ekstraktif 

Selain revisi regulasi, Walhi mendorong evaluasi izin industri secara menyeluruh. Langkah ini, kata Uliarta, dapat dimulai dari provinsi-provinsi terdampak banjir besar seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Evaluasi seluruh perizinan itu sangat penting, terutama yang berada di ekosistem hutan, gambut, hulu daerah aliran sungai, dan ekosistem penting lainnya,” kata dia.

Walhi menuntut pencabutan izin serta penagihan tanggung jawab pemulihan lingkungan kepada korporasi yang terbukti melakukan eksploitasi, perusakan ekosistem, dan pelanggaran hukum. Artinya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pengenaan sanksi administratif.

Walhi juga mengusulkan penghentian atau moratorium permanen untuk izin baru pengusahaan lahan di sektor ekstraktif. Meskipun sudah ada aturan moratorium permanen pemberian izin baru untuk kawasan hutan alam primer dan lahan gambut.

“Moratorium sawit tidak diperpanjang, sementara sektor tambang hingga kini belum memiliki moratorium. Padahal, moratorium permanen atas sektor-sektor ini sangat penting,” ujarnya.

Selain itu, Walhi mendorong revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW), dimulai dari provinsi-provinsi terdampak banjir. Revisi harus menyertakan zona lindung permanen yang tidak dapat diubah untuk kepentingan investasi ekstraktif.

Rekomendasi lainnya adalah pemulihan ekologi daerah aliran sungai (DAS) sebagai strategi adaptasi yang perlu segera dijalankan.

Walhi juga menekankan pentingnya memperkuat kapasitas adaptasi masyarakat dan tata kelola lingkungan di tingkat lokal, termasuk dengan mengakui hak rakyat atas wilayah kelola dan wilayah adat.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...