PLTMG Arun Milik PLN Beroperasi Tanpa Dokumen Lingkungan, KLH Siapkan Sanksi

Ajeng Dwita Ayuningtyas
26 Januari 2026, 19:58
Foto Ilustrasi pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG). Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkap PLTMG Arun di Aceh beroperasi tanpa dokumen lingkungan yang semestinya.
PLN
Foto Ilustrasi pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG). Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkap PLTMG Arun di Aceh beroperasi tanpa dokumen lingkungan yang semestinya.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkap pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG) Arun di Aceh beroperasi tanpa dokumen lingkungan yang semestinya. Temuan ini diperoleh dari kegiatan pengawasan pada November 2025.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Rizal Irawan mengatakan PLTMG Arun telah beroperasi sejak 2015. “Tetapi hanya berlandaskan dokumen AMDAL pembangkit listrik tenaga gas (PLTG),” kata Rizal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI, Senin (26/1).

Menurut Rizal, PLTMG dan PLTG merupakan dua jenis pembangkit yang berbeda, sehingga rencana kegiatan maupun dampak lingkungannya tidak dapat disamakan. Karena itu, penggunaan AMDAL PLTG untuk operasional PLTMG dinilai tidak tepat.

Selain tidak memiliki AMDAL yang sesuai, PLTMG Arun yang dikelola PT PLN Nusantara Power belum mengantongi persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi.

KLH tengah menyiapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah disertai denda administrasi untuk pelanggaran tersebut.

Rizal menyampaikan bahwa dalam satu dekade terakhir, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 19 pembangkit listrik yang dikelola PT PLN Nusantara Power dan PT PLN Indonesia Power. Dari jumlah tersebut, hanya enam pembangkit yang dinilai patuh terhadap ketentuan lingkungan.

Sisanya tercatat pernah melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari tidak memantau kualitas air laut dan udara, menyimpan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) melebihi batas waktu, hingga tidak melengkapi cerobong emisi dengan sistem pemantauan.

KLH menjatuhkan sanksi administratif atas sebagian besar pelanggaran dan telah dipenuhi oleh perusahaan. Adapun PLTMG Arun menjadi kasus terbaru yang baru diperiksa pada November lalu.

Menanggapi temuan tersebut, Anggota Komisi XII DPR Yulian Gunhar meminta PT PLN Nusantara Power dan PT PLN Indonesia Power untuk lebih patuh terhadap tata kelola dan aturan lingkungan.

“PLN harus bekerja sesempurna mungkin. Jangan mengabaikan teguran dari Gakkum,” kata Gunhar.

Direktur Utama PT PLN Nusantara Power Rully Firmansyah menanggapi singkat temuan tersebut dengan menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi tata kelola.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...