Agincourt Digugat Hampir Rp201 Miliar Buntut Kerusakan Lingkungan Sumut
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggugat perdata PT Agincourt Resources dan menuntut ganti rugi hampir Rp 201 miliar. Agincourt adalah pengelola tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan dan merupakan anak usaha United Tractors (UNTR), bagian dari Grup Astra.
Ini terungkap dari materi gugatan KLH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang didaftarkan pada 20 Januari lalu. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya, KLH meminta majelis hakim menyatakan bahwa PT Agincourt Resources telah melakukan perusakan lingkungan hidup dan bertanggung jawab mutlak (strict liability) atas kerugian yang ditimbulkan.
"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada penggugat sebesar Rp200.994.112.642, secara tunai melalui Rekening Kas Negara," demikian tertulis.
Selain itu, KLH menuntut perusahaan untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan senilai Rp25,75 miliar. Pemulihan mencakup penyusunan proposal pemulihan, pelaksanaan pemulihan lahan, hingga laporan pemantauan setiap enam bulan sekali kepada KLH.
Proposal harus berisi lokasi pemulihan, luas objek pemulihan, komponen lingkungan yang dipulihkan, standar pulih dan cara pemulihan, jadwal dan lama kegiatan pemulihan, rencana biaya, termasuk biaya pengawasan, manajemen pelaksanaan, target capain, dan teknik serta jadwal pemantauan.
KLH juga meminta majelis hakim menghukum Agincourt untuk membayar denda sebesar 6 persen per tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pembayaran sampai seluruhnya dibayar lunas sejak putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Selain itu, denda keterlambatan sebesar 6 persen per tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan pemulihan sejak putusan telah inkrah.
Selama proses hukum berlangsung, KLH meminta agar Agincourt diperintahkan untuk tidak melakukan kegiatan apa pun (status quo) di atas lahan seluas 361,82 hektar yang menjadi objek sengketa. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 3 Februari 2026, dengan agenda pemanggilan para pihak.
Adapun Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin Agnicourt dan 27 perusahaan lainnya di Sumatra, pasca-bencana Sumatra.
Agnicourt merupakan satu dari enam perusahaan di Sumatra Utara yang digugat perdata oleh KLH. Total tuntutan ganti rugi terhadap keenam perusahaan mencapai Rp 4,8 triliun. Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya perkebunan, pertambangan emas, dan pengembang pembangkit listrik tenaga air.
Pejabat KLH mengisyaratkan masih akan ada gugatan perdata maupun pidana yang diproses.
