OJK Susun Panduan Pembiayaan Hijau, Pastikan Proyek Hijau Tak Sekadar Klaim

Ajeng Dwita Ayuningtyas
30 April 2026, 16:24
Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di atap fasilitas perkantoran dan mess karyawan Harita Nickel di Obi.
Harita Nickel
Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di atap fasilitas perkantoran dan mess karyawan Harita Nickel di Obi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempertimbangkan untuk merilis panduan pembiayaan hijau untuk mendorong efisiensi maupun transisi energi.

Direktur Keuangan Berkelanjutan OJK R. Joko Siswanto menjelaskan, panduan tersebut untuk menjembatani sumber pembiayaan dan proyek-proyek hijau. “Mungkin dalam waktu dekat, akan kami buatkan semacam buku panduan, pedoman dalam pembiayaan proyek efisiensi energi,” kata Joko, dalam diskusi ‘Finance for Future: Giving the Green Shift a Lift’ di Jakarta, Kamis (30/4). 

Salah satu poin yang potensial masuk dalam panduan adalah soal jaminan bahwa pembiayaan betul-betul mendukung efisiensi energi atau transisi energi. “Misalnya proyek ini diklaim bisa menghemat penggunaan energi dari 100 persen menjadi 50 persen, itu perlu ada sesuatu yang menjamin,” ujar Joko.

“Jika pada akhirnya tidak seperti itu (tidak sesuai klaim), siapa yang menanggung kerugiannya,” ucapnya, menambahkan. 

Deretan Regulasi Pembiayaan Hijau

Joko menjelaskan OJK sudah menerbitkan sederet aturan untuk mendorong lembaga jasa keuangan menyalurkan pembiayaan hijau. 

Pembiayaan hijau diatur dalam Peraturan OJK Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.

“Dalam rencana bisnisnya, mereka harus memasukkan misalnya inovasi produk dan layanan keuangan yang berkontribusi terhadap lingkungan dan sosial,” kata Joko. 

Di akhir periode, lembaga jasa keuangan, emiten, maupun perusahaan publik wajib membuat laporan keberlanjutan atau sustainability report. Dokumen ini dapat diakses secara terbuka, sehingga membantu masyarakat untuk menilai kinerja keberlanjutan institusi.

Pada 2022, OJK mengeluarkan Taksonomi Hijau Indonesia, yang kemudian diperbaharui pada 2024 dan awal 2026 dengan nama Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia. Ini semacam panduan mengenai proyek yang masuk kategori hijau atau berkelanjutan. 

“Kami ingin taksonomi ini tidak hanya digunakan oleh perusahaan-perusahaan besar, tapi juga perusahaan-perusahaan kecil,” ujar Joko.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...