OJK Terbitkan Aturan Baru, Perluas Unit Karbon yang Diperdagangkan

Ajeng Dwita Ayuningtyas
9 Juli 2026, 12:00
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2026 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon pada 6 Juli 2026.
Antara
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2026 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon pada 6 Juli 2026.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2026 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon. Aturan ini dirilis menjelang peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), sistem pencatatan karbon nasional.  

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah menjelaskan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2026 ini mengubah Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023. Perubahan sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.

“Ini dilakukan sebagai bagian kebijakan OJK mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional,” kata Agus, dikutip dari keterangan resmi pada Kamis (9/7).

Regulasi baru ini memuat sejumlah perubahan penting dalam perdagangan karbon melalui bursa karbon. Salah satunya, unit karbon yang diperdagangkan wajib tercatat pada SRUK, menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI). Pemerintah berencana meluncurkan SRUK pada Kamis (9/7).

Selain itu, regulasi ini memperluas jenis unit karbon yang dapat diperdagangkan di bursa karbon. OJK juga mengatur ketentuan mengenai perdagangan unit karbon dari luar negeri yang tidak tercatat dalam SRUK.

Dari sisi tata kelola, OJK mewajibkan penyelenggara bursa karbon menyampaikan laporan tertentu kepada kementerian terkait. Regulasi ini juga memperkuat penerapan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan karbon melalui bursa karbon.

Selama masa transisi hingga SRUK siap beroperasi penuh, OJK akan memfasilitasi perdagangan unit karbon yang masih tercatat pada sistem berbasis elektronik di kementerian terkait. Ketentuan ini berlaku paling lama tiga bulan sejak POJK diundangkan pada 6 Juli 2026.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...