Perpres Badan Gambut Digodok, Pakar Sarankan Dipimpin Menteri Kehutanan

Ajeng Dwita Ayuningtyas
6 Oktober 2026, 14:25
Foto udara karhutla di lahan gambut di Kecamatan Lalolae, Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/9/2026). Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional alias BPGMN untuk menekan risiko karhutla gambut ke
ANTARA FOTO/Jojon/tom.
Foto udara karhutla di lahan gambut di Kecamatan Lalolae, Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/9/2026). Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional alias BPGMN untuk menekan risiko karhutla gambut ke depan.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). Badan ini akan bertugas mengelola ekosistem gambut dan mangrove, sekaligus mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di wilayah lahan basah.

Untuk penyusunan aturan ini, pemerintah menggelar beberapa pertemuan dengan perwakilan kementerian/lembaga, pakar, dan pegiat lingkungan pada pekan lalu. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pemerintah akan segera mengajukan izin prakarsa penerbitan perpres kepada Presiden.

"Kami akan kirimkan surat izin prakarsa untuk penerbitan perpres kepada Presiden berdasarkan hasil hari ini," kata Raja Juli pada pekan lalu.

Lantas, apa saja masukan dari para pakar?

Urus Pencegahan Karhutla Gambut, Bukan Sekadar Pemadaman 

Guru Besar Teknik dan Pengelolaan Sumber Daya Air Institut Teknologi Bandung (ITB) Indratmo Soekarno mengatakan BPGMN harus lebih berfokus pada pencegahan karhutla, bukan sekadar merespons kebakaran setelah terjadi.

Menurut dia, acuan pencegahan seharusnya tidak hanya berupa data titik panas atau hotspot, tetapi juga tinggi muka air tanah (TMAT). “Hotspot itu enggak akan muncul kalau muka air tanah itu tertangani dengan baik,” kata Indratmo.

Karena itu, dia berharap BPGMN lebih banyak berperan dalam mengendalikan muka air tanah agar gambut tetap basah dan tidak mudah terbakar. Salah satu rencana yang dibahas adalah memasang ribuan pemantau muka air tanah berbasis teknologi yang terkoneksi dengan satelit. Data tersebut nantinya dapat diolah langsung menjadi sistem informasi.

“Titik beratnya itu dari yang disebut reaktif, menjadi preventif,” ujar dia.

Badan Dipimpin Menteri dan Bukan Ad Hoc 

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nanik Murwati mengatakan BPGMN akan berperan mengorkestrasi atau mengintegrasikan kerja antarkementerian/lembaga hingga pemerintah daerah.

Menurut dia, pengelolaan gambut dan mangrove sebenarnya sudah memiliki landasan dalam berbagai peraturan yang melibatkan sejumlah sektor. “Yang dibutuhkan adalah sinkronisasi, jadi bukan saling bersaing melaksanakan fungsi,” ucap Nanik.

Dia menilai BPGMN perlu dirancang agar dapat mempercepat pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove serta pencegahan karhutla oleh kementerian/lembaga. Dengan begitu, perannya tidak tumpang tindih dengan lembaga yang sudah ada.

Merespons soal ini, Indratmo mengusulkan agar posisi kepala BPGMN dirangkap oleh menteri. Sebab, tidak mudah bagi seorang kepala badan untuk mengorkestrasi berbagai kementerian dan lembaga. “Saya lihat kemungkinannya di sini (Menteri Kehutanan),” ucapnya.

Sedangkan soal potensi tumpang tindih kewenangan dengan kementerian/lembaga dinilai tidak perlu terlalu dikhawatirkan. Persoalan utama badan ini, menurut dia, adalah risiko terbatasnya anggaran untuk menjalankan perlindungan ekosistem dan koordinasi antarpihak.

“Boro-boro tumpang tindih, pengalaman yang lalu, mengerjakan tugas dan fungsinya (kementerian/lembaga) sendiri saja tidak ada uangnya,” kata dia.

Indratmo mengusulkan agar BPGMN memiliki kewenangan eksekusi di lapangan, salah satunya untuk mengaktifkan kapasitas masyarakat di tingkat desa. “Masyarakat yang peduli api dan air misalnya, mereka itu ada tapi tidak terfasilitasi, tidak terdanai secara memadai,” kata dia.

Dia juga menyarankan agar BPGMN tidak bersifat ad hoc alias sementara karena bisa berujung meninggalkan aset yang telah dibangun di lapangan seiring berakhirnya masa tugas.

Evaluasi Pemanfaatan Lahan Gambut dan Independensi BPGMN

Indratmo menjelaskan, ekosistem gambut memiliki sejumlah fungsi, termasuk konservasi dan budidaya. BPGMN perlu mengevaluasi lahan gambut yang dibudidaya, yang umumnya dalam konsesi perusahaan. “Perusahaan wajib mempunyai group water management,” ujar dia.

Evaluasi, menurut Indratmo, juga perlu dilakukan terhadap proyek-proyek pangan yang memanfaatkan lahan gambut. Intinya, menurut dia, perlu dicari titik tengah antara upaya mencegah pembakaran lahan gambut dan kebutuhan budidaya tanaman di kawasan tersebut.

Sedangkan Guru Besar Kehutanan IPB University Bambang Hero Saharjo menekankan perlunya memastikan independensi BPGMN. “Boleh dikatakan sebagai lembaga independen yang bisa melakukan evaluasi, monitoring, dalam artian sesungguhnya,” ujarnya.

Menurut Bambang, fungsi tersebut termasuk mengevaluasi kegiatan perusahaan yang memanfaatkan lahan gambut.

BPGMN juga dapat berperan memfasilitasi penegakan hukum yang berkaitan dengan ekosistem gambut dan mangrove serta karhutla.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...