Panen Hotspot di Lahan Konsesi Sumsel, Walhi Temukan 22 Ribu Titik Sebulan
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Selatan menagih tindakan tegas pemerintah terhadap perusahaan yang konsesinya berulang kali mengalami kebakaran. Dalam periode sekitar sebulan dari 1 September sampai 2 Oktober, Walhi menemukan 22.690 titik panas dalam konsesi di provinsi episentrum kebakaran hutan dan lahan alias karhutla tersebut.
Titik panas menunjukkan lokasi yang memiliki suhu lebih tinggi dari lingkungan sekitarnya. Temuan titik panas tetap membutuhkan verifikasi lapangan untuk memastikan ada atau tidaknya kebakaran. Konsentrasi titik panas di wilayah yang berada dalam izin korporasi, menurut Walhi, perlu segera diverifikasi pemerintah.
Secara rinci, 10.411 titik panas terdeteksi di area konsesi 18 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan tanaman industri (HTI). Berdasarkan hasil analisis spasial Walhi, konsesi dengan temuan titik panas terbanyak adalah milik perusahaan pemasok untuk raksasa pulp dan kertas di provinsi tersebut. Beberapa tahun lalu, perusahaan yang sama sempat digugat warga untuk bertanggung jawab atas asap karhutla.
Sedangkan 12.279 titik panas lainnya dilaporkan tersebar pada lahan konsesi milik 63 perusahaan dengan izin perkebunan. Di antara konsesi tersebut, terdapat konsesi perkebunan sawit yang terindikasi milik pejabat di lingkaran pemerintah pusat.
Walhi juga menemukan hampir 17 ribu titik panas tersebut terjadi di ekosistem gambut yang rentan terbakar dan sulit dipadamkan. Karena itu, Walhi berpendapat bahwa perlindungan dan pemulihan fungsi hidrologis gambut mestinya menjadi bagian utama dari strategi pencegahan karhutla.
Walhi Tagih Audit Menyeluruh, Pencabutan Izin, hingga Layanan Kesehatan untuk Warga
Atas temuan-temuan tersebut, Walhi mendesak pemerintah pusat dan daerah memberikan sanksi pencabutan izin kepada perusahaan yang konsesinya terbukti mengalami karhutla. Menurut Walhi, kegagalan perusahaan untuk mencegah karhutla berulang di area kerja cukup untuk menjadi alasan agar tidak lagi memberikan izin penguasaan dan pengelolaan.
Organisasi pegiat lingkungan tersebut mendorong agar pemerintah melakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap perusahaan yang konsesinya teridentifikasi "panen" titik panas dan mengalami kebakaran berulang.
“Audit harus memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pencegahan karhutla, kondisi tata air terutama pada kawasan gambut, kesiapan sarana dan prasarana, riwayat kebakaran, serta kewajiban pemulihan lingkungan,” tulis Walhi Sumatra Selatan dalam pernyataan resminya.
Pemerintah juga diminta untuk menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat yang terdampak kabut asap.
“Pemerintah harus memastikan akses layanan kesehatan, perlindungan kelompok rentan, informasi kualitas udara secara terbuka, serta pembatasan aktivitas masyarakat apabila kualitas udara telah membahayakan kesehatan,” tulis Walhi.
Selain itu, pemerintah diminta membentuk Posko Bebas Asap di wilayah terdampak, terutama untuk anak-anak, lansia, ibu hamil, dan kelompok masyarakat rentan lainnya.
Walhi juga meminta transparansi data, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan pasca-karhutla. Data yang dimaksud antara lain lokasi titik panas dan kebakaran, kawasan konsesi terdampak, hasil verifikasi lapangan, perkembangan penanganan, kondisi kualitas udara, serta proses penegakan hukum.
“Setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab wajib dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum dan diwajibkan melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang terdampak,” tulis Walhi.
