RUU Perubahan Iklim Tuai Pro dan Kontra, Apindo Siapkan Masukan ke DPR
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkap keberadaan Rancangan Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim yang masih menjadi pro-kontra di tengah pelaku industri. Pengurus Bidang Perdagangan Dewan Pimpinan Nasional Apindo Budihardjo Iduansjah mengatakan, RUU Perubahan Iklim berpotensi meningkatkan inflasi dalam negeri hingga menambah pengangguran.
“Karena itu akan sangat sulit,” kata Budi, dalam diskusi di Jakarta, pada Kamis (29/10).
Dia kemudian menjelaskan, RUU berisi puluhan bab itu mengatur di antaranya soal kewajiban industri menurunkan penggunaan energi fosil dan mengurangi pencemaran udara. “RUU Pengendalian Perubahan Iklim ini bagus, cuma mungkin mandatorinya dihapus menjadi mungkin voluntary,” ujarnya.
Sebagai informasi, RUU tersebut sudah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026 dan menjadi payung hukum komprehensif pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tata kelola iklim lintas sektor.
Menurut Budi, upaya transisi energi di Indonesia bisa dilakukan secara bertahap. Misalnya, menetapkan target bagi industri hingga 10 tahun ke depan, dilengkapi dengan indikator kinerja utama untuk kemudian dievaluasi berkala. Unsur kelembagaan juga penting.
“Di RUU perlu ada pengaturan, kementerian koordinator mana yang mengatur menuju sepuluh tahun ini? Itu harus konsisten dan dibuatkan peraturan menteri, mengikuti transisi. Ini perlu ada yang kawal,” ucapnya. Saat ini, Apindo tengah mempelajari aturan tersebut dan bersiap untuk menyampaikan masukannya kepada Komisi XII DPR RI.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR sekaligus Anggota Komisi XII DPR Eddy Soeparno menyatakan DPR dan pemerintah tengah menyiapkan RUU Perubahan Iklim dan akan mengadakan sosialisasi-konsultasi publik ke daerah-daerah.
“Nanti kami jadikan roadshow untuk menerima aspirasi masyarakat seluas-luasnya,” kata Eddy dalam sambutannya di Katadata SAFE 2026, Kamis (17/9).
Sejumlah aspek yang diatur dalam RUU tersebut mencakup target dan perencanaan perubahan iklim, mitigasi, adaptasi, serta loss and damage atau kerugian dan kerusakan akibat dampak perubahan iklim.
RUU juga mengatur data iklim yang akurat dan dapat diakses publik, measurement, reporting, and verification (MRV), kelembagaan, partisipasi masyarakat, pengawasan, serta penegakan hukum.
Selain itu, RUU mencakup pengaturan mengenai nilai ekonomi karbon, pendanaan iklim, dan transisi berkeadilan. Eddy mengatakan prinsip keadilan menjadi salah satu aspek penting dalam pengendalian perubahan iklim, terutama bagi kelompok yang rentan terhadap dampaknya.
“Aspek keadilan terutama bagi mereka yang rentan, yang tinggal di pesisir, balita, perempuan, manula, dan lain-lain. Termasuk juga keadilan terhadap global south, menurut saya itu penting,” ujarnya.
Pada awal September lalu, Komisi XII DPR telah melakukan pendalaman Naskah Akademik dan draf RUU Perubahan Iklim bersama Kementerian Lingkungan Hidup. Salah satu isu yang dibahas adalah penguatan hak ekonomi masyarakat adat dalam penerapan Nilai Ekonomi Karbon.
