Temuan Ombudsman: Tata Kelola Hutan dan Lahan Amburadul, Tak Ada Audit Berkala
Anggota Ombudsman RI unit kerja tata kelola hutan Fikri Yasin menyebut tata kelola hutan dan lahan amburadul. Pasalnya, pemberian izin pemanfaatan tak ditindaklanjuti otoritas dengan pengawasan serius atas realiasinya di lapangan.
“Yang kami pahami sekarang, apabila perusahaan sudah memakai tanah kehutanan itu, sudah tidak ada pengawasan lagi. Kemudian dipakai semua, ini tata kelola yang menurut kami agak amburadul,” ujarnya dalam Konferensi Pers membahas bencana kebakaran hutan dan lahan, di Jakarta, Rabu (4/11).
Untuk itu, Ombudsman mendesak perbaikan tata kelola. “Harus ada audit berkala kepada mereka,” ujarnya. Ini termasuk untuk memastikan batasan luasan maupun jangka waktu penggunaan lahan benar-benar dipatuhi pemegang izin usaha.
Menurut hasil evaluasi Ombudsman, respons pemerintah terhadap kebakaran hutan dan lahan masih bersifat reaktif. Sebab, pemerintah baru menemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pemegang izin usaha setelah kebakaran terjadi.
Baru-baru ini, Kepolisian mengumumkan telah menetapkan 20 perusahaan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan. Empat perusahaan di antaranya merupakan perusahaan dengan penanaman modal asing dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Sedangkan Kementerian Lingkungan Hidup melaporkan tengah mendalami peran 335 korporasi dalam kebakaran.
Merujuk pada platform pemantauan karhutla global, GWIS, estimasi luasan hutan dan lahan terbakar di Indonesia sepanjang tahun ini menembus 8,6 juta hektare. Ini setara 12 kali luas daratan Jakarta atau 12 juta kali luas lapangan sepak bola. Keparahan kebakaran tahun ini menyaingi tahun 2015.

