Definisi Mudharabah, Konsep, dan Ketentuan Hukumnya

Image title
Oleh Yandi M. Rofiyandi
30 Juni 2022, 15:08
Definisi Mudharabah, Konsep, dan Ketentuan Hukumnya
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Ilustrasi. Pegawai mengoperasikan aplikasi Bank Syariah Indonesia (BSI) usai mengikuti peresmiannya di Jakarta, Senin (1/2/2021).

Mudharabah muqayyadah terbagi menjadi dua jenis, yaitu mudharabah muqayyadah on balance sheet dan mudharabah muqayyadah of balance sheet.

Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet.

Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus (restricted investment) di mana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh pihak bank. Misalnya disyaratkan digunakan untuk bisnis tertentu, atau disyaratkan digunakan dengan akad tertentu, atau disyaratkan digunakan untuk nasabah tertentu.

Karakteristik jenis simpanan ini adalah sebagai berikut:

  • Pemilik dana wajib menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus diikuti oleh bank dan wajib membuat akad yang mengatur persyaratan penyaluran dana simpanan khusus.
  • Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan/atau pembagian keuntungan secara risiko yan dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan, maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
  • Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana ini dari rekening lainnya.
  • Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan sertitifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) dposito kepada deposan.

Mudharabah Muqayyadah of Balance sheet

Jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, di mana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan antara pemilik dana dan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus daipatuhi oleh bank dalam mencari pelaksana usaha.

Karakteristik jenis simpanan ini adalah sebagai berikut:

  • Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana dari rekening lainnya. Simpanan khusus daicatat pada pos tersendiri dalam rekening administratif.
  • Dana simpanan khusus harus disalurkan secara langsung kepada pihak yang diamanatkan oleh pemilik dana.
  • Bank menerima komisi atas jasa mempertemukan kedua pihak. Sedangkan antara pemilik dana dan pelaksana usaha berlaku nisbah bagi hasil.

Ketentuan Hukum Mudharabah

Berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh) ada beberapa ketentuan hukum mudharabah, yaitu

  1. Mudharabah boleh dibatasi pada periode tertentu.
  2. Kontrak tidak boleh dikaitkan (mu’allaq) dengan sebuah kejadian di masa depan yang belum tentu terjadi.
  3. Pada dasarnya, dalam mudharabah tidak ada ganti rugi, karena pada dasarnya akad ini bersifat amanah (yad al-amanah), kecuali akibat dari kesalahan yang disengaja, kelalaian atau pelanggaran kesepakatan

Konsep Mudharabah

Konsep mudharabah kontemporer yang ada saat ini telah banyak mengalami transformasi. Jika pada konsep mudharabah klasik, mudharabah hanya dilakukan dengan satu jenis atau bentuk, maka pada konsep mudharabah kontemporer dapat digabungkan dengan akad lain seperti dengan akad murabahah atau musyarakah.

Mekanisme mudharabah kontemporer saat ini berbeda dengan praktik mudharabah klasik atau terdahulu. Pada konsep mudharabah klasik tidak terdapat mekanisme angsuran dalam pembayaran modal pokok yang dikelola mudharib kepada shahibul maal.

Pada mudharabah klasik, pembayaran modal pokok yang diterima oleh mudharib dari shahibul maal tersebut hanya dilakukan satu kali di akhir periode kontrak. Hal ini juga berlaku untuk mekanisme pembayaran bagi hasil pada akad mudharabah, di mana pembayaran bagi hasilnya dilakukan satu kali di akhir periode kontrak.

Produk bank syariah berbasis akad mudharabah yang ada saat ini mengacu kepada fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-MUI, Peraturan Otoritas terkait serta ketentuan hukum yang terhimpun di dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES).

Halaman:
Editor: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...