Mengenal Profesi Selebgram, Definisi dan Perlakuan Perpajakannya

Image title
9 Januari 2024, 16:30
selebgram
Freepik
Ilustrasi, selebgram.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Saat ini istilah selebgram pastinya tidak asing di telinga publik, terutama bagi mereka yang aktif di media sosial. Istilah ini merujuk kepada seseorang yang menjadi terkenal atau populer melalui platform media sosial Instagram.

Selebgram bisa berasal dari berbagai latar belakang, termasuk model, selebriti, ahli makanan, perancang busana, atau individu biasa yang mendapatkan ketenaran melalui konten yang menarik di Instagram.

Selebgram kerap bekerja sama dengan merek atau brand untuk mempromosikan produk atau layanan, dan kehadiran mereka di Instagram dapat memberikan pengaruh besar dalam hal tren dan preferensi di dunia maya.

Banyak online shop dan perusahaan besar menggunakan jasa seorang pengguna Instagram, yang memiliki follower banyak untuk mempromosikan produk. Dari sini, muncul istilah profesi baru, yakni selebgram.

Selebgram
Selebgram (Freepik)

Definisi Selebgram

Selebgram berasal dari kata "selebriti" dan "Instagram". Mereka yang dikatakan sebagai selebgram, adalah orang yang memiliki banyak pengikut pada akun Instagram-nya, yang dapat digunakan untuk mempromosikan suatu produk atau merek (brand).

Selebgram berasal dari berbagai latar belakang. Memang, banyak dari selebgram merupakan selebriti yang sudah mapan, baik di kancah seni tarik suara sebagai penyanyi, maupun senin peran sebagai aktor atau aktirs.

Namun, banyak juga selebgram yang memulainya dari nol, yakni orang yang sebelumnya biasa-biasa saja, alias orang yang tidak hidup diantara hingar bingar kepopuleran.

Biasanya, seseorang bisa dikatakan selebgram jika telah memiliki minimal 20.000 followers. Hal yang membuat mereka didaulat menjadi selebgram adalah orisinilitas konten.

Para selebgram yang merintis dari nol pasti memiliki konten yang menghibur, dan disukai banyak orang. Bisa juga karena memiliki konten yang serius, dan memanjakan mata penonton yang melihatnya. Apapun bentuk konten yang ditampilkan, setiap selebgram selalu memiliki ciri khas tersendiri, yang membuat mereka mencapai titik ketenaran.

Hal lainnya yang membuat kepopuleran seseorang di Instagram melejit, sehingga menjadi selebgram, adalah karena kedekatan yang lebih dalam dengan para followers-nya.

Kedekatan ini dapat dicapai berkat postingan kegiatan sehari-hari, serta konten yang ditampilkan. Selebgram juga bisa berinteraksi langsung dengan beberapa fitur yang tersedia seperti kolom komentar, direct message, polling, dan live.

Beberapa faktor yang menyebabkan munculnya profesi selebgram antara lain:

1. Kemudahan Akses ke Teknologi

Perkembangan teknologi, khususnya perangkat seluler dengan kamera canggih, memudahkan orang untuk membuat dan membagikan konten visual dengan cepat dan mudah. Instagram sebagai platform berbagi foto dan video menjadi sangat populer karena kemudahan penggunaannya.

2. Jangkauan Global

Instagram memungkinkan pengguna untuk terhubung dengan orang-orang di seluruh dunia. Hal ini memberikan peluang bagi individu untuk mendapatkan pengikut dari berbagai latar belakang dan lokasi, menciptakan jangkauan yang luas.

3. Kemampuan Mendapatkan Uang

Dengan meningkatnya popularitas, para selebgram memiliki potensi untuk menghasilkan pendapatan dari berbagai sumber, termasuk kerjasama dengan merek, iklan, atau partisipasi dalam kampanye pemasaran. Banyak merek melihat nilai dalam bekerja sama dengan selebgram karena mereka dapat mencapai target audiens yang luas dan terfokus.

Selebgram
Selebgram (Freepik)

4. Daya Tarik Personal Branding

Selebgram sering kali membangun citra pribadi yang kuat dan khas di media sosial. Mereka menjadi ikon gaya hidup atau ahli di bidang tertentu, dan ini menarik perhatian pengikut yang ingin terinspirasi atau terhubung dengan gaya hidup dan minat yang serupa.

5. Dukungan Komunitas dan Interaksi

Instagram memungkinkan para selebgram untuk berinteraksi secara langsung dengan pengikut mereka. Komunikasi dua arah ini membangun komunitas yang kuat di sekitar mereka, yang pada gilirannya dapat mendukung pertumbuhan dan kesuksesan mereka sebagai selebgram.

Meskipun menjadi selebgram memiliki potensi untuk membawa ketenaran dan penghasilan, perlu dicatat bahwa ini juga melibatkan tantangan, termasuk tekanan untuk mempertahankan citra, bersaing dengan selebgram lain, dan mengatasi perubahan algoritma platform media sosial.

Perlakuan Perpajakan Selebgram

Menjadi selebgram tentunya diiringi dengan masuknya pengasilan, yang berasal dari kegiatan mempromosikan produk atau brand. Atas penghasilan yang diterima ini, seorang selebgram pun memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Utamanya, pajak penghasilan (PPh).

Meski demikian, perlakuan pengenaan PPh terhadap selebgram berbeda dibandingkan profesi lainnya. Dalam pemungutan PPh, profesi selebgram tidak dapat dikenakan PPh Pasal 21, karena profesi ini bukan pegawai.

Selebgram juga tidak dapat dikenakan pemungutan PPh final, sesuai dengan Pasal 4 Ayat (2) Undang-undang Nomor 38 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, atau UU PPh.

Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), alasan mengapa selebgram tidak dapat dikenakan PPh final, dengan tarif 0,5% adalah, karena profesi ini tidak termasuk dalam golongan profesi yang dikenakan PPh final.

Seperti diketahui, salah satu bidang usaha yang penghasilannya dikenakan PPh final, adalah jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Profesi yang masuk dalam kategori ini, antara lain pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari.

Sementara, profesi sebagai Selebgram dikategorikan sebagai pekerjaan bebas dengan klasifikasi usaha nomor 90002, yakni Kegiatan Pekerja Seni. Ini berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-17/PJ/2015.

Adapun, perhitungan pajak untuk profesi selebgram ini, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi.

Aturan yang telah berlaku efektif per 1 Januari 2024 tersebut, menyebutkan bahwa PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai, dihitung dengan mengalikan tarif PPh yang tertuang dalam Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU PPh dengan 50% jumlah penghasilan bruto.

Karena selebgram merupakan profesi yang masuk dalam kategori bukan pegawai dengan imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan, maka dikenakan aturan sebagaimana tertera dalam PMK 168/2023.

Selebgram
Selebgram (Freepik)

Misalnya, jika seorang selebgram berdomisili di Jakarta dengan status tidak menikah, tidak memiliki tanggungan, memiliki 1 juta followers memiliki penghasilan dari paid promote dan endorsement sebesar Rp 150 juta.

Maka, penghasilan netto selebgram tersebut adalah Rp 75 juta. Nominal ini didapatkan dari perhitungan 50% dikalikan penghasilan bruto. Jumlah penghasilan netto tersebut, kemudian dikalikan dengan tarif yang tertera dalam Pasal 17 UU PPh.

Adapun, tarif yang menjadi dasar perhitungan PPh Pasal 21, yakni Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU PPh, adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan Rp 0 hingga Rp 60 juta dikenakan tarif pajak 5%.
  • Penghasilan di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta, dikenakan tarif pajak 15%.
  • Penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta, dikenakan tarif pajak 25%.
  • Penghasilan di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar, dikenakan tarif pajak 30%.
  • Penghasilan di atas Rp 5 miliar, dikenakan tarif pajak 35%.

Berdasarkan Pasal 17 UU PPh, maka selebgram tersebut dikenakan tarif sebesar 15%. Sehingga, besaran pajak terutang yang harus dibayarkan selebgram tersebut, adalah Rp 11,25 juta.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...