Viral Selebgram Hanum Mega Pamer Duit Segepok, Ini Sikap Ditjen Pajak

 Zahwa Madjid
9 Januari 2024, 14:27
Selebgram Hanum Mega
TikTok
Selebgram Hanum Mega
Button AI Summarize

Konten kreator kecantikan Hanum Mega menjadi sorotan publik setelah videonya viral di TikTok sehingga mendapat komentar dari akun resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam video yang diunggahnya lewat akun @real.hanummegaa pada Desember lalu, Hanum terlihat memamerkan setumpuk uang pecahan Rp 50 ribu yang diduga berjumlah ratusan juta rupiah.

“Mampir dulu ah,” tulis akun TikTok Direktorat Jenderal Pajak dalam kolom komentar TikTok Hanum Mega

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti turut merespon tindakan selebgram tersebut. Namun ia belum mau mengungkapkan tindakan apa yang diambil, karena DJP harus menjaga kerahasiaan wajib pajak.

“Kami tidak bisa bicara detail karena itu adalah tugas DJP untuk menjaga kerahasiaan. Pada intinya, saya bicara umum saja,” ujar Dwi saat ditemui di Jakarta, Senin (8/1).

Secara umum, kata Dwi, apabila wajib pajak berhasil meningkatkan taraf ekonomi, maka mereka akan dikenakan pajak penghasilan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang dilakukan secara self assessment.

Maka dari itu, pajaknya dihitung dan dilaporkan sendiri oleh wajib pajak. “Kalau misalnya ada tambahan harta, kita lihat sudah dilaporkan atau belum. kalau belum, ya kita imbau untuk melapor,” ujarnya.

Ketentuan PPh 21 Bagi Bukan Pegawai

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengubah ketentuan perhitungan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai. Perubahan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi.

Aturan yang telah berlaku efektif per 1 Januari 2024 tersebut, menyebutkan bahwa PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai dihitung dengan mengalikan tarif PPh yang tertuang dalam Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU PPh sebesar 50% jumlah penghasilan bruto.

Formula perhitungan PPh Pasal 21 ini berlaku bagi bukan pegawai tanpa mempertimbangkan kesinambungan pemberian penghasilan dan kepemilikan nomor pokok wajib pajak atau NPWP.

Perbedaan Ketentuan Baru Perhitungan PPh Pasal 21 bagi Bukan Pegawai dengan Aturan Sebelumnya

Formula yang tertera dalam PMK 168/2023 ini berbeda dengan PMK 252/PMK.03/2008 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Berikut tiga perhitungan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai:

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...