Modal Koperasi Berasal dari Pinjaman dan Modal, Ini Penjelasannya

Dwi Latifatul Fajri
1 September 2022, 15:18
modal koperasi berasal dari
news.unair.ac.id
Ilustrasi, koperasi

Setiap anggota mendapatkan jumlah yang sama untuk simpanan pokok. Selain itu jenis modal ini tidak dapat diambil kembali selama individu masih menjadi anggota koperasi.

2. Dana Cadangan

Dana cadangan merupakan jumlah uang yang didapatkan dari sisa hasil usaha (SHU). Dana cadangan dipakai sebagai modal sendiri, pembagian dana untuk anggota koperasi yang keluar, dan menutup kerugian koperasi.

3. Simpanan Wajib

Jenis simpanan tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota koperasi. Simpanan wajib dibayarkan dalam waktu tertentu misalnya setiap bulan. Sama seperti simpanan pokok, simpanan wajib tidak bisa dikembalikan ketika masih aktif menjadi anggota koperasi.

4. Hibah

Pengertian hibah yaitu sejumlah uang yang diterima dari pihak lain. Hibah merupakan pemberian dan sifatnya tidak mengikat.

Itulah penjelasan mengenai modal pinjaman koperasi. Selain 4 jenis modal sendiri, koperasi juga mendapatkan modal dari lembaga keuangan sesuai peraturan yang berlaku. Modal koperasi juga didapatkan dari perjanjian kerjasama antar koperasi dan calon anggota yang bergabung.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...