Menelaah 5 Jenis Pajak atas Usaha Event Organizer

Anggi Mardiana
2 April 2023, 13:11
jenis pajak, event organizer, pajak
Freepik
Ilustrasi, event organizer.

Ada lima jenis pajak atas usaha event organizer yang penting diketahui oleh seseorang yang ingin terjun dalam bisnis ini. Meski bentuknya jasa, event organizer mengurus beragam hal lain seperti pembelian dekorasi, sewa gedung acara dan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan.

Bidang jasa event organizer dikenakan pajak atas kegiatan yang dijalankan seperti PPh pasal 4 ayat 2 yaitu menyewakan tempat, PPh pasal 23 atas jasanya, PPN apabila telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). PPh final sebesar 0,5% apabila omzetnya tidak melebihi peredaran bruto tertentu.

Sekilas tentang Profesi Event Organizer

Event organizer
Event organizer (Unsplash)

Event organizer jika diartikan dalam bahasa Indonesia, adalah penyelenggara acara. Secara harfiah event organizer merupakan pihak atau jasa profesional yang mengatur keberlangsungan acara meliputi persiapan, menyediakan tim kreatif hingga tujuan acara klien tercapai sesuai harapan.

Mengutip buku "Modul Manajemen Event" yang ditulis Rr. Chusnu Syarifa, event organizer diartikan sebagai sekelompok orang yang berusaha dalam bidang jasa dan resmi ditunjuk oleh klien untuk mengorganisasi berjalannya rangkaian acara.

Dari kegiatan yang diselenggarakan, event organizer memiliki tujuan untuk memperoleh keuntungan laba dari kedua belah pihak. Baik pihak penyelenggara maupun orang yang hadir saat acara itu berlangsung. Keuntungan ini tidak hanya bersifat material tetapi juga non-material.

Jenis Kegiatan Event Organizer

Sebelum mengenal 5 jenis pajak atas usaha event organizer, ketahui juga beberapa jenis kegiatan event organizer, berikut di antaranya:

1. Brand Activation

Brand activation merupakan event organizer yang bergerak menyelenggarakan acara untuk mempromosikan produk sebagai bentuk mengenalkan merk bagi kalangan konsumen dan meningkatkan penjualan produk.

2. Musik dan Hiburan

Event organizer juga menangani acara musik dan hiburan terutama live concert. Agar acara berjalan lancar tentunya harus ada pihak yang mengorganisasi acara musik dan hiburan ini.

3. Wedding Organizer

Wedding organizer dan event organizer memang berbeda. Namun keduanya memiliki bentuk usaha sama. Wedding organizer menyelenggarakan resepsi, kegiatan pesta, menyewakan hotel, pernikahan, ruangan acara hingga dekorasi pelaminan.

4. Penyelenggara Ulang Tahun

EO dalam acara ulang tahun berperan penting untuk mengatur jadwal dan memberi ide mengenai konsep matang ulang tahun perusahaan agar acara berjalan tanpa kendala.

5. One Stop Service Agency

One stop service agency menyelenggarakan beberapa jenis acara sampai skala internasional. Jasa penyelenggara kegiatan ini pada umumnya bisa memenuhi permintaan pengguna jasa. Mulai dari tema, jenis acara hingga aspek lain dalam acara secara lengkap.

6. Penyelenggara Pribadi

Penyelenggara pribadi merupakan jenis event organizer yang khusus menyelenggarakan pesta pribadi. Pada umumnya pengguna jasa ini yaitu konsumen kalangan eksklusif.

Jenis Pajak atas Usaha Event Organizer

5 jenis pajak atas usaha event organizer
Jenis pajak atas usaha event organizer (Unsplash)

Sama seperti usaha lainnya, event organizer juga tidak luput dari pengenaan pajak. Berikut ini jenis-jenis pajak yang dikenakan pada usaha event organizer, dilansir dari Online-pajak.com:

1. PPh Pasal 21

Apabila event organizer bukan berbentuk usaha atau perorangan maka jasa usaha ini dikenakan PPh pasal 21 dan harus dipungut oleh penerima jasa. Pengusaha diwajibkan memotong PPh pasal 21 atas penghasilan karyawannya.

2. PPh Pasal 23

PPh pasal 23 dikenakan pada event organizer berbentuk badan usaha atau perusahaan dan wajib dipungut oleh penerima jasa. Tarif potongan PPh sebesar 15% atau 2% bergantung jenis objek pajaknya.

3. PPh Pasal 4 Ayat 2

Apabila menyewa gedung atau tanah untuk menyelenggarakan suatu acara, jasa event organizer wajib melaporkan PPh sesuai pasal 4 ayat 2.

4. PPh Final 0,5%

Event organizer memiliki kewajiban untuk melaporkan dan memungut PPh final sebesar 0,5% dari total penghasilan bruto dan mencapai omzet tahunan kurang dari 4,8 miliar.

5. PPN

Apabila event organizer telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan omzet tahunannya telah mencapai atau melebihi Rp 4,8 miliar, maka diwajibkan untuk memungut dan melaporkan PPN sebesar 11% atas jasa kena pajak.

Demikian 5 jenis pajak atas usaha event organizer yang penting diketahui oleh Anda yang bergerak dalam bidang jasa ini. Pajak yang dikenakan bergantung pada penerima jasa, jenis kepemilikan jasa dan omzet tahunannya.

Editor: Agung

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...