PPN atas Royalti, Pengertian, Pengenaan dan Pelaporannya

Image title
25 Juli 2023, 09:57
PPN
People Intelligence Indonesia
Ilustrasi, pajak.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, diketahui seluruh transaksi penyerahan barang dan/atau jasa akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Ini termasuk untuk penyerahan barang tidak berwujud, seperti royalti.

Perlakuan PPN atas royalti ini, dibedakan ketika penyerahannya dilakukan dari dalam daerah pabean dan dari luar daerah pabean. Tarif PPN yang dikenakan atas royalti ini, mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni 11%.

Apa yang dimaksud dengan PPN atas royalti ini, dan seperti apa pengenaan, serta cara melaporkannya? Simak ulasan singkat berikut ini.

Pengertian PPN atas Royalti

PPN atas royalti adalah istilah yang disematkan pada pengenaan PPN kepada pelaku usaha atau pengusaha yang memanfaatkan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual lainnya.

PPN atas royalti ini dimaksudkan atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud, yang atas penyerahannya atau atas impornya dipungut PPN. Ini diatur dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 2009 atau UU PPN, di mana Pasal 4 Ayat (1) UU PPN menyebutkan adanya pengenaan PPN pada beberapa kegiatan.

Beberapa kegiatan yang dikenakan PPN atas royalti, antara lain penyerahan BKP dari dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha dan pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Pengenaan PPN atas Royalti

Seperti telah disebutkan, pengenaan PPN atas royalti terbagi menjadi dua, yakni penyerahan dari dalam dan di luar daerah pabean. Berikut penjelasannya, dilansir dari online-pajak.com.

1. PPN atas Royalti BKP Dari Dalam Daerah Pabean

Pengenaan PPN atas royalti untuk BKP tidak berwujud dari dalam daerah pabean dilakukan oleh pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai PKP, namun belum dikukuhkan.

Pengenaan PPN atas royalti tersebut dikenakan pada BKP yang diserahkan dari dan ke dalam daerah pabean, serta penyerahan BKP tidak berwujud tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan usaha.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...