Mengenal Pajak Royalti, Definisi, Tarif, dan Pemotongannya
Sebagai warga negara, baik orang pribadi maupun badan usaha, memiliki kewajiban membayar pajak. Pungutan pajak ini bersifat memaksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk orang pribadi, kewajiban membayar pajak ini dikenakan untuk semua profesi tidak terkecuali. Salah satu profesi yang memiliki kewajiban membayar pajak adalah pekerjaan di sektor kreatif, seperti penulis dan musisi.
Salah satu sumber pendapatan dari sektor kreatif ini, adalah royalti. Atas royalti yang diterima ini, dikenakan pajak penghasilan (PPh). Oleh karena itu, dikenal istilah pajak royalti.
Definisi Pajak Royalti
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), royalti diartikan sebagai uang jasa yang dibayarkan oleh seseorang atau suatu badan atas barang yang diproduksi kepada pihak yang memiliki hak paten atas barang tersebut.
Berdasarkan ketentuan yang tercantum pada Pasal 4 Ayat (1) huruf h Undang-undang (UU) Nomor 36 tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan atau UU PPh, royalti dapat didefinisikan sebagai suatu jumlah yang dibayar atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun yang dilakukan secara berkala maupun tidak untuk dijadikan sebagai imbalan atas beberapa hal.
Beberapa hal yang dimaksud, antara lain bidang yang mencakup kesenian, kesusastraan, karya ilmiah, paten, desain, model rencana, dan merek dagang.
Kemudian, pemberian dan penggunaan atas informasi di bidang ilmiah atau komersial, gambar atau rekaman suara yang disalurkan melalui satelit. Lalu, pemberian bantuan yang sehubungan dengan rekaman serta penggunaan suatu radio komunikasi.
Dapat disimpulkan, bahwa royalti merupakan uang yang diterima oleh seseorang atas karya intelektualnya. Royalti dikategorikan ke dalam jenis penghasilan yang menjadi objek pajak.
Sehingga, pajak royalti dapat diartikan sebagai pungutan wajib yang dikenakan dari penghasilan atas royalti yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan.
Tarif Pajak Royalti
Mengacu UU PPh, pajak atas royalti yang diterima termasuk ke dalam elemen PPh Pasal 23. Pajak yang yang dikenakan atas royalti tersebut, adalah pajak atas imbalan yang diterima oleh wajib pajak.