Mengenal Pajak Royalti, Definisi, Tarif, dan Pemotongannya

Image title
29 Agustus 2022, 12:11
pajak, perpajakan, pajak royalti
Pexels.com/Koshevaya_k
Ilustrasi, seseorang membaca novel. Salah satu sumber pendapatan seorang pekerja industri kreatif, seperti penulis, adalah royalti. Atas pendapatan berupa royalti ini, dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23.

Sebagai warga negara, baik orang pribadi maupun badan usaha, memiliki kewajiban membayar pajak. Pungutan pajak ini bersifat memaksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk orang pribadi, kewajiban membayar pajak ini dikenakan untuk semua profesi tidak terkecuali. Salah satu profesi yang memiliki kewajiban membayar pajak adalah pekerjaan di sektor kreatif, seperti penulis dan musisi.

Advertisement

Salah satu sumber pendapatan dari sektor kreatif ini, adalah royalti. Atas royalti yang diterima ini, dikenakan pajak penghasilan (PPh). Oleh karena itu, dikenal istilah pajak royalti.

Definisi Pajak Royalti

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), royalti diartikan sebagai uang jasa yang dibayarkan oleh seseorang atau suatu badan atas barang yang diproduksi kepada pihak yang memiliki hak paten atas barang tersebut.

Berdasarkan ketentuan yang tercantum pada Pasal 4 Ayat (1) huruf h Undang-undang (UU) Nomor 36 tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan atau UU PPh, royalti dapat didefinisikan sebagai suatu jumlah yang dibayar atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun yang dilakukan secara berkala maupun tidak untuk dijadikan sebagai imbalan atas beberapa hal.

Beberapa hal yang dimaksud, antara lain bidang yang mencakup kesenian, kesusastraan, karya ilmiah, paten, desain, model rencana, dan merek dagang.

Kemudian, pemberian dan penggunaan atas informasi di bidang ilmiah atau komersial, gambar atau rekaman suara yang disalurkan melalui satelit. Lalu, pemberian bantuan yang sehubungan dengan rekaman serta penggunaan suatu radio komunikasi.

Dapat disimpulkan, bahwa royalti merupakan uang yang diterima oleh seseorang atas karya intelektualnya. Royalti dikategorikan ke dalam jenis penghasilan yang menjadi objek pajak.

Sehingga, pajak royalti dapat diartikan sebagai pungutan wajib yang dikenakan dari penghasilan atas royalti yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan.

Tarif Pajak Royalti

Mengacu UU PPh, pajak atas royalti yang diterima termasuk ke dalam elemen PPh Pasal 23. Pajak yang yang dikenakan atas royalti tersebut, adalah pajak atas imbalan yang diterima oleh wajib pajak.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement