Memahami Perlindungan Hukum Lingkungan Hidup Terkait Pencemaran Udara

Annisa Fianni Sisma
18 Agustus 2023, 16:19
pencemaran udara
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Ilustrasi, kendaraan melintas dengan latar belakang gedung bertingkat yang terlihat berkabut di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Menurut data dari laman lembaga kualitas udara IQAir, pada Rabu 22 Juni 2022 hingga pada pukul 11.00 WIB indeks pencemaran udara di Ibu Kota berada di angka 160 dan masuk dalam kategori tidak sehat.

Kualitas udara di Jakarta dinilai buruk dan pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun membahas terkait hal tersebut bersama sejumlah kementerian pada Jumat (18/8). Rapat tersebut juga turut membahas pembangunan Jakarta usai tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara (IKN).

"Besok secara maraton rapat di beberapa kementerian untuk mengatasi polusi," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Kamis (17/8), dilansir dari Antara.

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk satuan tugas pengendalian pencemaran udara. Hal ini dilakukan untuk menangani masalah polusi udara di wilayah Jabodetabek.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menjelaskan, ruang lingkup kerja satuan tugas itu mencakup uji emisi, pemantauan harian indeks standar pencemar udara (ISPU) dan kualitas udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek. Selain itu, ada kemungkinan dilakukan modifikasi cuaca serta koordinasi dan supervisi.

Pencemaran udara sebenarnya telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP No. 22/2021). Untuk mengetahuinya lebih lanjut, berikut ketentuan terkait pencemaran udara dalam PP No. 22/2021.

Pengertian Pencemaran Udara dan Unsur yang Meliputinya

Ilustrasi Pencemaran Udara
Ilustrasi Pencemaran Udara (Pexels)

Pencemaran udara menurut PP No. 22/2021 adalah masuk atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lainnya ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga melampaui baku mutu udara ambien yang ditetapkan. Baku mutu udara ambien merupakan nilai yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien.

Udara ambien adalah udara bebas di permukaan bumi dan tepatnya pada lapisan troposfer di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia. udara ambien berpengaruh terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup, dan unsur Lingkungan Hidup lainnya.

Sementara, emisi adalah pencemar udara yang dihasilkan dari kegiatan manusia yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara, memiliki dan/atau tidak memiliki potensi pencemaran udara. Berikutnya, beban emisi yakni jumlah pencemar udara yang dibuang oleh suatu usaha dna/atau kegiatan ke udara ambien.

Baku mutu emisi yakni nilai pencemar udara maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan ke dalam udara ambien. Berkaitan dengan udara, terdapat perlinduangan dan pengelolaan mutu udara yang merupakan upaya sistematis dan terpadu untuk menjaga mutu udara.

Upaya Pengendalian Pencemaran Udara

Ilustrasi Pencemaran Udara
Ilustrasi Pencemaran Udara (Pexels)

Perlindungan dan pengelolaan mutu udara dilakukan agar udara menjadi bersih dan sehat. Terdapat beberapa tahapan di dalamnya. Berkaitan dengan itu, berikut ini tahapan upaya pengendalian pencemaran udara:

1. Perencanaan

Perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu udara dilakukan melalui beberapa hal. Hal-hal tersebut meliputi inventarisasi udara, penyusunan dan penetapan baku mutu udara, wilayah perlindungan dan pengelolaan mutu udara (WPPMU), dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (RPPMU).

Inventarisasi udara meliputi sumber emisi dan/atau sumber gangguan dan mutu udara ambien. Inventarisasi udara meliputi sumber emisi dan/atau gangguan itu dilakukan pada sumber yang bergerak dan tidak bergerak.

2. Pemanfaatan WPPMU

Pemanfaatan WPPMU dilaksanakan berdasarkan RPPMU nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Pemanfaatan WPPMU dilakukan pada WPPMU kelas I, II, dan III.

3. Pengendalian

Pengendalian pencemaran udara dilakukan sesuai dengan RPPMU, yakni rencana yang memuat potensi, masalah, serta upaya perlindungan dan pengelolaan mutu udara dalam waktu tertentu. RPPMU tersebut meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan dampak.

Pencegahan tersebut dilakukan melalui penerapan baku mutu emisi, persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi, baku mutu gangguan, internalisasi biaya pengelolaan mutu udara, kuota emisi dan sistem perdagangan kuota emisi, dan standar nasional Indonesia terhadap produk yang digunakan di lingkup rumah tangga yang mengeluarkan polusi ke udara.

4. Pemulihan Dampak Pencemaran Udara

Pemulihan ini ditujukan kepada setiap orang yang melakukan pencemaran udara. Pemulihan tersebut meliputi kegiatan pembersihan unsur pencemar pada media lingkungan hidup dan cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pemulihan itu dilakukan maksimal dalam waktu 30 hari sejak diketahuinya pencemaran. Jika tidak dilakukan, maka menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya, menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup. Biaya yang timbul atas upaya pemulihan ini dibebankan kepada setiap orang yang mencemari udara.

Bahkan, terdapat ketentuan bahwa pemulihan dampak pencemaran udara dilakukan oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya jika berdasar pada alasan tertentu. Alasan tersebut yakni sumber pencemar udara tidak diketahui dan/atau pihak yang melakukan pencemaran tidak diketahui.

Pencemaran Udara
Pencemaran Udara (ANTARA FOTO)

Pemulihan oleh pemerintah tersebut dibedakan berdasarkan wilayahnya. Menteri bertanggung jawab memulihkan jika dampak pencemaran lintas provinsi, gubernur bertanggung jawab memulihkan jika dampak pencemaran lintas kabupaten/kota, dan bupati/walikota bertanggung jawab memulihkan jika dampak pencemaran lintas kabupaten/kota.

Demikianlah penjelasan mengenai pengertian pencemaran udara dan pengaturannya di Indonesia. Selanjutnya, hal terkait tata cara inventarisasi udara, penyusunan dan penetapan WPPMU, penyusunan maupun penetapan dan perubahan RPPMU, baku mutu emisi, dan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi dan SLO.

Kemudian, terkait baku mutu lingkungan, tata cara penetapan kuota emisi, sistem perdagangan kuota emisi, penanggulangan pencemaran udara, dan pemulihan dampak pencemaran udara akan diatur dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...