Memahami Perlindungan Hukum Lingkungan Hidup Terkait Pencemaran Udara

Annisa Fianni Sisma
18 Agustus 2023, 16:19
pencemaran udara
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Ilustrasi, kendaraan melintas dengan latar belakang gedung bertingkat yang terlihat berkabut di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Menurut data dari laman lembaga kualitas udara IQAir, pada Rabu 22 Juni 2022 hingga pada pukul 11.00 WIB indeks pencemaran udara di Ibu Kota berada di angka 160 dan masuk dalam kategori tidak sehat.

Kualitas udara di Jakarta dinilai buruk dan pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun membahas terkait hal tersebut bersama sejumlah kementerian pada Jumat (18/8). Rapat tersebut juga turut membahas pembangunan Jakarta usai tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara (IKN).

"Besok secara maraton rapat di beberapa kementerian untuk mengatasi polusi," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Kamis (17/8), dilansir dari Antara.

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk satuan tugas pengendalian pencemaran udara. Hal ini dilakukan untuk menangani masalah polusi udara di wilayah Jabodetabek.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menjelaskan, ruang lingkup kerja satuan tugas itu mencakup uji emisi, pemantauan harian indeks standar pencemar udara (ISPU) dan kualitas udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek. Selain itu, ada kemungkinan dilakukan modifikasi cuaca serta koordinasi dan supervisi.

Pencemaran udara sebenarnya telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP No. 22/2021). Untuk mengetahuinya lebih lanjut, berikut ketentuan terkait pencemaran udara dalam PP No. 22/2021.

Pengertian Pencemaran Udara dan Unsur yang Meliputinya

Ilustrasi Pencemaran Udara
Ilustrasi Pencemaran Udara (Pexels)

Pencemaran udara menurut PP No. 22/2021 adalah masuk atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lainnya ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga melampaui baku mutu udara ambien yang ditetapkan. Baku mutu udara ambien merupakan nilai yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien.

Udara ambien adalah udara bebas di permukaan bumi dan tepatnya pada lapisan troposfer di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia. udara ambien berpengaruh terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup, dan unsur Lingkungan Hidup lainnya.

Sementara, emisi adalah pencemar udara yang dihasilkan dari kegiatan manusia yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara, memiliki dan/atau tidak memiliki potensi pencemaran udara. Berikutnya, beban emisi yakni jumlah pencemar udara yang dibuang oleh suatu usaha dna/atau kegiatan ke udara ambien.

Baku mutu emisi yakni nilai pencemar udara maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan ke dalam udara ambien. Berkaitan dengan udara, terdapat perlinduangan dan pengelolaan mutu udara yang merupakan upaya sistematis dan terpadu untuk menjaga mutu udara.

Upaya Pengendalian Pencemaran Udara

Ilustrasi Pencemaran Udara
Ilustrasi Pencemaran Udara (Pexels)

Perlindungan dan pengelolaan mutu udara dilakukan agar udara menjadi bersih dan sehat. Terdapat beberapa tahapan di dalamnya. Berkaitan dengan itu, berikut ini tahapan upaya pengendalian pencemaran udara:

1. Perencanaan

Perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu udara dilakukan melalui beberapa hal. Hal-hal tersebut meliputi inventarisasi udara, penyusunan dan penetapan baku mutu udara, wilayah perlindungan dan pengelolaan mutu udara (WPPMU), dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (RPPMU).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...