Menilik Jenis Pajak Berdasarkan Sifat, Cara Pemungutan, dan Lembaganya

Image title
15 November 2023, 07:15
jenis pajak
Pexels
Ilustrasi, jenis pajak

Membayar pajak merupakan salah satu kewajiban setiap warga negara Indonesia, baik orang pribadi maupun badan usaha. Kewajiban ini juga mengikat orang dan entitas asing yang beroperasi di wilayah Indonesia.

Berdasarkan Undang-undang (UU), sifat pajak adalah memaksa, dan publik tidak mendapatkan imbal balik secara langsung. Melainkan, digunakan oleh negara untuk pembangunan, yang pada akhirnya akan dinikmati oleh masyarakat.

Dalam hal perpajakan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dengan unit khususnya, yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berkewajiban melakukan pembinaan, penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan.

Dilihat dari pengelompokannya, apa saja jenis pajak yang ada di Indonesia? Simak penjelasan selengkapnya dalam ulasan berikut ini.

Jenis-jenis Pajak di Indonesia

Jenis pajak di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi tiga, yakni berdasarkan sifatnya, cara pemungutannya, dan lembaga yang melakukan pemungutan.

1. Jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya

Berdasarkan sifatnya, pajak di Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu pajak subjektif, dan pajak objektif. Perbedaan antara keduanya, adalah sebagai berikut:

  • Pajak Subjektif

Pajak subjektif adalah jenispajak yang berpangkal pada subjeknya sedangkan pajak objektif berpangkal kepada objeknya. Suatu pungutan disebut pajak subjektif karena memperhatikan keadaan atau kemampuan wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha.

Contoh pajak subjektif adalah pajak penghasilan (PPh) yang memperhatikan tentang kemampuan wajib pajak dalam menghasilkan pendapatan atau penghasilan. Itulah sebabnya, tarif PPh dibedakan berdasarkan tingkat penghasilan.

  • Pajak Objektif

Pajak objektif adalah jenis pajak yang dihitung berdasarkan nilai objek tertentu. Artinya, tarif atau besaran pajak ditentukan berdasarkan karakteristik atau nilai dari objek yang dikenai pajak, bukan ditentukan secara acak atau subjektif.

Contoh pajak objektif adalah pajak pertambahan nilai (PPN) dari barang yang dikenakan pajak. Seperti diketahui, tarif yang disematkan dalam PPN ini seragam, yakni 11%. Sehingga, masyarakat dari golongan/kelas pendapatan mana pun, akan dikenakan tarif yang sama.

2. Jenis Pajak Berdasarkan Cara Pemungutan

Dilihat dari cara pemungutannya, pajak dibagi menjadi dua, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung.

  • Pajak Langsung

Pajak Langsung adalah jenis pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada orang/pihak lain. Artinya, proses pembayaran pajak harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak bersangkutan.

Dilihat dari proses pembayarannya, pajak langsung memiliki sifat pungutan yang teratur dan pembayarannya dilakukan secara berkala. Pelaksanaannya dilakukan selama wajib pajak memenuhi unsur-unsur atau syarat yang sesuai dengan UU.

Contoh pajak langsung, di antaranya adalah Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor, dan PPh.

  • Pajak Tidak Langsung

Pajak tidak langsung adalah jenis pajak yang pemungutannya dibebankan kepada pihak lain. Konsekuensinya, pihak yang bertanggung jawab atas administrasi pajak dan pembayar pajak adalah pihak yang berbeda.

Jenis pemungutan yang berlaku dalam pajak tidak langsung bersifat tidak menentu. Artinya, pemberlakuan pajak tidak dilakukan secara berkala layaknya pajak langsung, melainkan tergantung dari peristiwa yang membuat kewajiban untuk membayar pajak muncul.

Contoh dari pajak tidak langsung, antara lain PPN, pajak penjualan barang mewah (PPnBM), pajak hiburan, dan pajak rokok. Beberapa pajak ini, pemungutan dan pembayarannya tidak dilakukan oleh pihak yang secara langsung menikmati barang dan/atau jasa yang ditransaksikan, melainkan pihak yang menjual brang da/atau jasa yang dimaksud.

3. Jenis Pajak Berdasarkan Lembaga yang Memungutnya

Berdasarkan lembaga yang memungutnya, jenis pajak dibagi menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah.

  • Pajak Pusat

Pajak pusat adalah jenis pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, yang dikelola oleh DJP. Hasil dari pungutan jenis pajak ini, digunakan untuk membiayai belanja negara seperti pembangunan jalan, pembangunan sekolah, bantuan kesehatan dan lain sebagainya.

Proses administrasi yang berkaitan dengan pajak pusat dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah serta Kantor Pusat DJP. Contoh pajak pusat adalah PPh, PPN, PPnBM, dan PBB.

  • Pajak Daerah

Pajak daerah adalah jenis pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah.

Proses administasinya dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau kantor sejenis yang dibawahi oleh pemerintah daerah setempat.

Contoh pajak daerah, antara lain seperti pajak rokok, pajak air permukaan, pajak kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan.

Patut diingat, bahwa pajak pusat dan pajak daerah bersinergi satu sama lain dalam membangun Indonesia secara nasional. Pembangunan nasional dapat berjalan dengan baik jika ada kesesuaian program kegiatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Demikianlah ulasan mengenai pengelompokan jenis pajak di Indonesia, berdasarkan sifat, cara pemungutan, serta lembaga yang melakukan pemungutannya.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...