Memahami Ketentuan dan Alur Penahanan dalam Penyidikan Pajak

Image title
Oleh Agung Jatmiko - Annisa Fianni Sisma
29 Januari 2024, 08:15
penyidikan pajak.
Freepik
Ilustrasi, penyidikan pajak.
Button AI Summarize

Dalam penyidikan pajak, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dapat ditahan sebagaimana yang dilakukan dalam sengketa pidana umum. Penahanan tersebut, adalah salah satu rangkaian dari proses penindakan dan pencegahan yang dilakukan penyidik pajak.

Tindakan penahanan ini tidak serta merta dilakukan, karena penyidik pajak telah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan. Ini dilakukan, untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan tujuan lainnya dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kegiatan pemeriksaan dalam penyidikan pajak, kemudian dilanjutkan dengan memanggil tersangka, sanksi, dan/atau ahli. Apabila penyidik pajak khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana perpajakan, maka dapat dilakukan penahanan.

Seperti apa ketentuan penahanan dalam penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan? Simak ulasan berikut ini.

Penyidikan Pajak
Penyidikan Pajak (Freepik)

Ketentuan Penahanan dalam Konteks Penyidikan Pajak

Ketentuan penahanan dalam sengketa pidana pajak termaktub dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-06/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan beserta lampirannya, dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan pada Pasal 1 angka 20 KUHAP, penahanan adalah suatu tindakan dalam penyidikan pajak berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa, apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

Lalu, berdasarkan Pasal 17 KUHAP, perintah penangkapan tersebut dilakukan terhadap seseorang yang diduga memang telah melakukan tindak pidana, yang didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

Definisi penahanan sendiri, berdasarkan Pasal 1 Angka 21 KUHAP, adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP. Ini berlaku juga untuk penahanan dalam konteks penyidikan pajak.

Perintah penahanan dilakukan ketika seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana, berdasarkan pada bukti yang cukup, serta adanya kekhawatiran orang tersebut akan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Alur Penahanan dalam Penyidikan Pajak

Penyidikan Pajak
Penyidikan Pajak (Freepik)

Dalam penyidikan tindak pidana perpajakan, penahanan atau penangkapan tidak dapat dilakukan begitu saja. Namun, dilakukan berdasarkan alur berikut ini.

1. Pembuatan Laporan Pelaksanaan Penyidikan Pajak

Sebelum penangkapan dan/atau penahanan dilakukan, penyidik pajak terlebih dahulu membuat laporan kemajuan pelaksanaan penyidikan yang diserahkan kepada atasan penyidik. Laporan tersebut, dilengkapi dengan lampiran uraian kejadian, serta usulan rencana penangkapan dan/atau penahanan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...