Mengenal Proses Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan

Image title
30 Mei 2022, 07:00
perpajakan
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz
Ilustrasi, dua terdakwa konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran Maghribi (kanan) dan Ryan Ahmad Ronas (kiri), menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/5/2022). JPU KPK mendakwa Aulia Imran dan Ryan Ahmad atas perkara suap kepada dua mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani senilai Rp 15 miliar terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam ranah perpajakan, tak hanya sanksi administratif saja yang bisa dikenakan pada wajib pajak yang melakukan pelanggaran, melainkan sanksi pidana juga dapat dikenakan.

Sanksi pidana diterapkan jika terindikasi adanya tindak pelanggaran meski ada unsur ketidaksengajaan, ataupun tindak kejahatan yang sengaja dilakukan dalam pembayaran pajak. Selain itu, sanksi pidana diberikan apabila pelanggaran atau kesalahan berat yang dilakukan dapat menimbulkan kerugian bagi negara.

Dasar Hukum dan Subjek Penyidikan Perpajakan

Mengutip online-pajak.com, dasar hukum penyelesaian tindak pidana perpajakan adalah Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dan perubahannya, terakhir dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Selain itu, tindak pidana perpajakan juga mencakup ketentuan yang dimuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUP), dan peraturan perundang-undangan lainnya. Cakupan ini harus sesuai dengan asas-asas hukum pidana dan asas penegakan hukum pidana.

Alasannya adalah, karena sifat UU tindak pidana khusus bidang perpajakan, dan kekhususan perbuatan pidananya, di mana aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum. Atas dasar itulah, penggunaan tindak pidana umum dalam KUHP ditujukan kepada tindak pidana yang tidak termasuk dalam ranah tindak pidana di bidang perpajakan.

Sementara, subjek yang dapat dikenakan ancaman pidana bidang perpajakan, antara lain:

  • Wajib pajak
  • Petugas pajak
  • Pihak ketiga terkait yang dilakukan sebelum, pada saat, dan setelah terjadinya tindakan pidana perpajakan, sebagai pembuat persiapan, mempermudah, atau memperlancar, menyembunyikan atau mempertahankan hasil tindak pidana perpajakan.

Tujuan Penyidikan Pajak

Mengutip pajakku.com, penyidikan pidana bidang perpajakan merupakan upaya terakhir yang dilakukan otoritas pajak. Tujuannya, untuk memastikan penegakan hukum di bidang perpajakan.

Penyidikan merupakan opsi terakhir dalam penegakan aturan perpajakan. Sebab, pemerintah telah memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang melakukan kesalahan perpajakan, untuk memperbaiki, membetulkan, dan mengungkapkan ketidakbenarannya tersebut terkait pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT).

Apabila wajib pajak tidak menggunakan kesempatannya dalam melakukan perbaikan, maka otoritas pajak akan melakukan proses penegakan hukum, berupa pemeriksaan atau penyidikan.

Penegakan hukum dibidang perpajakan ini harus dilakukan dengan tujuan:

  1. Agar aktivitas penerimaan pajak dapat berjalan dengan baik dan lancar.
  2. Memulihkan kerugian atas pendapatan negara.
  3. Memberikan efek jera kepada pelaku penyelewengan pajak dan efek gentar kepada calon pelaku penyelewenang pajak.
  4. Memberikan keadilan dan kepastian hukum dengan menjunjung tinggi nilai integritas.

Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan

Sebelum diketahui adanya suatu tindak pidana perpajakan, perlu dilakukan pemeriksaan pajak. Ini dilakukan, untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan tujuan lainnya dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Berdasarkan Pasal 43 UU HPP, alur mengenai pemeriksaan perpajakan ini dimulai dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan, berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Pemeriksaan bukti permulaan dilaksanakan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan DJP yang menerima surat perintah pemeriksaan bukti permulaan.

Dalam hal terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan yang menyangkut petugas DJP, Menteri Keuangan dapat menugaskan unit pemeriksa internal di lingkungan Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan. Apabila dari bukti permulaan ditemukan unsur tindak pidana korupsi, pegawai DJP yang tersangkut wajib diproses menurut ketentuan hukum tindak pidana korupsi.

UU HPP juga menegaskan, bahwa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh PPNS tertentu di lingkungan DJP, yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan. Hal ini diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) UU HPP.

Ruang lingkup pemeriksaannya sendiri meliputi pemeriksaan lapangan akan satu atau seluruh jenis pajak untuk tahun berjalan atau tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan di tempat wajib pajak.

Wewenang Penyidik Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Seperti telah disebutkan, pihak yang berwenang melakukan penyidikan adalah PPNS tertentu dalam lingkungan DJP. Sebelumnya, tenaga ahli yang ditunjuk oleh DJP, yang diberi wewenang dan tanggung jawab, merupakan bagian dari pihak yang berwenang melakukan penyidikan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...