Mata Uang Kripto, Pengertian, dan Perlakuannya di Indonesia

Image title
Oleh Risma Kholiq
20 Februari 2024, 13:18
Mata Uang Kripto
Freepik
Mata Uang Kripto
Button AI Summarize

Mata uang kripto, atau yang sering disebut sebagai cryptocurrency, telah menjadi topik yang semakin relevan dan menarik perhatian dalam dunia keuangan modern.

Dalam esensinya, ini adalah bentuk mata uang digital yang menggunakan kriptografi untuk keamanan transaksi dan pengaturan penciptaan unit baru. Berbeda dengan mata uang konvensional yang dikeluarkan oleh pemerintah atau bank sentral, kripto tidak diatur oleh otoritas moneter tunggal.

Di Indonesia, perlakuan terhadap mata uang kripto telah menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan regulator keuangan. Penggunaan dan perdagangan mata uang kripto di Tanah AIr, diatur ketat oleh peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang berada di bawah Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Perlakuan pajak terhadap mata uang kripto juga telah ditetapkan, dengan pemerintah menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi terkait. Dalam konteks ini, penting untuk memahami definisi, pengaturan, dan perlakuan hukum yang berkaitan dengan mata uang kripto di Indonesia.

Pengertian Mata Uang Kripto

Mata uang kripto
Mata Uang Kripto (Unsplash/Executium)

Cryptocurrency adalah bentuk mata uang digital yang menggunakan teknologi kriptografi untuk memfasilitasi transaksi dan pertukaran. Berbeda dengan mata uang konvensional, mata uang ini tidak memiliki bentuk fisik, melainkan sepenuhnya virtual. Meskipun tidak ada bentuk fisiknya, cryptocurrency memiliki nilai yang signifikan di pasar.

Mata uang kripto menggunakan teknologi kriptografi untuk memastikan keamanan dan keabsahan transaksi, dengan jaminan bahwa mata uang tersebut tidak dapat dimanipulasi. Ini dicapai melalui penggunaan sistem terdesentralisasi, seperti blockchain, di mana catatan transaksi disimpan dan diverifikasi secara terdistribusi oleh jaringan pengguna.

Jadi, cara kerja cryptocurrency atau mata uang kripto ini melibatkan penggunaan teknologi digital yang dienkripsi dan sistem yang tidak terpusat. Dengan demikian, uang digital ini memiliki perbedaan mendasar dengan mata uang tradisional seperti rupiah, dolar AS, euro, dan mata uang negara lainnya.

Sementara, mata uang konvensional dikendalikan oleh otoritas moneter dari masing-masing negara, mata uang kripto sepenuhnya dikelola oleh pengguna aset kripto itu sendiri secara virtual melalui jaringan internet untuk keperluan transaksi jual-beli.

Perlakuan Mata Uang Kripto di Indonesia

Mata Uang Kripto
Mata Uang Kripto (Freepik)

Di Indonesia, penggunaan mata uang kripto tidak diakui sebagai legal tender. Ini sesuai dengan peraturan yang mengatur penggunaan mata uang di negara ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam UU tersebut, disebutkan dengan jelas bahwa satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah, yang merupakan mata uang resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Meskipun demikian, cryptocurrency diakui sebagai komoditas. Ini berarti bahwa uang digital atau mata uang kripto dianggap sebagai aset investasi semata.

Sebagai komoditas, perdagangan atau transaksi aset kripto hanya dapat dilakukan melalui platform yang disediakan oleh perusahaan yang terdaftar di Bappebti sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 mengenai Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Bank Indonesia (BI), selaku otoritas moneter, secara tegas melarang lembaga keuangan untuk menggunakan atau menyediakan layanan terkait mata uang kripto atau cryptocurrency sebagai alat pembayaran. Larangan ini disampaikan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

PBI tersebut menetapkan bahwa semua jenis layanan sistem pembayaran, dilarang untuk melakukan proses transaksi pembayaran menggunakan mata uang virtual atau cryptocurrency.

Jenis layanan sistem pembayaran yang dimaksud, mencakup prinsipal, penyelenggara switching, kliring, penyelesaian akhir, penerbit, akuisisi, gateway pembayaran, dompet digital, penyelenggara transfer dana, dan teknologi keuangan (fintech) baik dari bank maupun lembaga keuangan non-bank.

Ilustrasi bitcoin, crytocurrency, mata uang kripto
Mata Uang Kripto (123rf.com/traviswolfe)

Lembaga keuangan terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank. Lembaga keuangan bank mencakup institusi seperti bank sentral, bank umum, dan bank perkreditan rakyat.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...