Memahami Pengertian dan Ketentuan Pajak Hibah

Image title
Oleh Agung Jatmiko - Risma Kholiq
8 Maret 2024, 19:03
pajak hibah
Freepik
Ilustrasi, pajak hibah.
Button AI Summarize

Pajak hibah merupakan salah satu aspek penting dalam ranah perpajakan Indonesia, yang berkaitan dengan pemberian harta tanpa imbalan di dalam masyarakat.

Pemberian hibah merupakan tindakan sukarela untuk mentransfer kekayaan dari satu pihak ke pihak lain tanpa persyaratan pengembalian. Ini telah menjadi cara yang umum digunakan untuk mengekspresikan perhatian, empati, dan dukungan antara individu, keluarga, atau entitas bisnis.

Dalam konteks ini, pemerintah menetapkan regulasi untuk mengatur transaksi hibah dan menetapkan kewajiban pajak yang relevan bagi pihak-pihak yang terlibat. Dengan demikian, pajak hibah menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan dan keadilan dalam sistem perpajakan suatu negara. Mari simak penjelasan berikut ini.

Pengertian Hibah

Ilustrasi, pajak pensiun.
Pajak Hibah (Freepik)

Hibah adalah salah satu bentuk pemberian harta tanpa imbalan yang umum dilakukan oleh masyarakat di Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, hibah merupakan perjanjian di mana pemberi dengan sukarela dan sadar menyerahkan benda kepada penerima tanpa mengharapkan imbalan.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan hibah sebagai pemberian dengan sukarela yang mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain.

Sementara penghibahan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata BAB X Penghibahan Bagian I Pasal 1666, adalah persetujuan di mana penghibah menyerahkan suatu barang tanpa bisa menariknya kembali, untuk kepentingan penerima.

Dengan demikian, hibah merupakan pemberian harta atau benda kepada orang lain, sementara penghibahan adalah proses atau cara pemberian hibah itu sendiri. Benda yang dapat dihibahkan meliputi harta bergerak dan tidak bergerak seperti uang, kendaraan, tanah, bangunan, saham, dan lain-lain.

Menurut Pasal 1682 KUHPerdata, hibah dianggap sah secara hukum jika dilakukan dengan akta notaris, meskipun hibah berupa barang bergerak atau surat piutang tetap sah tanpa akta notaris jika diserahkan secara resmi dan jelas, sesuai Pasal 1687 KUHPerdata.

Ketentuan Objek Pajak Hibah

Objek pajak hibah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) angka 4 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Menurut ketentuan tersebut, segala bentuk penghasilan yang diterima oleh wajib pajak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan, termasuk hibah, akan menjadi objek pajak.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...