Wanaartha Life Tersangkut Kasus Penggelapan Polis, Ini Profilnya

Reza Pahlevi
7 Desember 2022, 18:47
Wanaartha
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Seorang pria melintasi papan penyedia layanan asuransi di Jakarta, Senin (6/9/2021).

Sementara, sisa saham sebesar 2,46% dimiliki oleh Yayasan Wanajaya. Yayasan ini berafiliasi dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Pada 2020, Manfred Armin Pietruschka sebagai pemilik saham PT Fadent ditetapkan tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Bareskrim menetapkan Manfred sebagai tersangka karena diperkirakan mengantongi Rp 850 miliar dengan memanipulasi laporan keuangan.

Keuntungan tersebut didapat lewat dividen yang diterima PT Fadent mulai dari 2012 hingga 2020. Manfred memerintahkan orang keuangan dan akuntasi Wanaartha untuk melakukan pengurangan nilai premi atau jumlah polis yang membuat dividen kepada PT Fadent meningkat bertahap.

Pada Agustus 2022, Manfred juga kembali ditetapkan sebagai tersangka bersama enam nama lain. Keenam nama lain ini termasuk Evelina, Yanes Yaneman Matulatuwa, Daniel Halim, Rezananta Pietruschka, Terry Kesuma, dan Yosef Meni.

Evelina adalah Presiden Komisaris Wanaartha sekaligus CEO di PT Fadent, Yanes menjabat presiden direktur, Daniel Halim sebagai direktur, Rezanantha sebagai anak Manfred, serta Terry Kesuma dan Yosef Meni adalah staf keuangan dan operasional yang membantu Manfred memanipulasi laporan keuangan.

Penetapan ini karena para tersangka diduga dengan sengaja memberikan laporan yang tidak benar OJK. Selain itu, tersangka juga diduga memberikan informasi menyesatkan kepada pemegang polis dan/atau penggelapan premi asuransi.

Nama Wanaartha juga sempat diangkat dalam kasus korupsi Jiwasraya. Ini karena rekening Wanaartha diblokir Kejaksaan Agung pada 2020 lantaran perseroan pernah memiliki saham PT Hanson International Tbk milik Benny Tjokrosaputro alias Bentjok.

Bentjok adalah terpidana tindak korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya pada 2008 hingga 2018. Bentjok divonis seumur hidup karena telah merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

Pada Oktober 2022, negara menyita aset senilai Rp 2,4 triliun milik Wanaartha Life. Alasannya, Mahkamah Agung menetapkan aset tersebut dimiliki oleh Bentjok.

Halaman:
Reporter: Reza Pahlevi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...