Profil Bos PPATK Ivan Yustiavandana, Ahli TIndak Pidana Pencucian Uang
Setelah riuh dengan dugaan pencucian uang dari Koperasi Simpan Pinjam, kini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mendapat kasus baru untuk ditangani. Berbagai pejabat dari Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan diketahui memperoleh harta dari sumber yang tidak wajar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bahkan mengungkap temuan transaksi mencurigakan di Kemenkeu senilai Rp 300 triiun. Angka ini berdasarkan hasil pemeriksaan para pegawai di kementerian tersebut.
“Data yang sudah kami sampaikan hampir 200 Informasi Hasil Analisis/IHA kepada Kemenkeu sejak 2009 hingga 2023,” ujarnya pada Katadata.co.id, Rabu (8/3).
Bila ditelisik, Ivan memang bukan orang baru di lembaga tersebut, sudah dua dekade lamanya ia mengusut transaksi keuangan berbagai pihak di Tanah Air. Bagaimanakah sepak terjang karir Ivan Yustiavandana di PPATK?
Dua Dekade di PPATK
Melansir laman PPATK, Ivan sudah bekerja di lembaga ini sejak 2003. Sebelum menjadi ketua PPATK, Ivan bekerja di Deputi Bidang Pemberantasan sejak Agustus 2020. Ia juga pernah diangkat sebagai Ketua Kelompok Riset dan Analis Non-Bank, kemudian sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan.
Sepanjang kariernya di PPATK, berbagai riset juga ia lakukan. Pertama, ia memproduksi Hasil Pemeriksaan dan Riset Strategis di bidang anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme alias APU PPT. Namanya juga tercatat sebagai koordinator penyusunan National Risk Assessment on Money Laundering alias NRA-ML serta National Risk Assessment on Terrorist Financing alias NRA-TF.
Dengan pengalamannya di bidang penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU serta tindak pidana pendanaan terorisme alias TPPT, ia pun mengkoordinir penyusunan tiga indeks. Mulai dari Financial Integrity Rating alias FIR, Indeks Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, kemudian Indeks Persepsi Publik terkait Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT.
Namanya juga dikenal di tingkat regional dan internasional. Ivan aktif dalam Financial Intelligence Consultative Group alias FICG, Anti-Money Laundering/Counter-Terrorist Financing Work Stream di kawasan ASEAN, Australia, dan Selandia Baru.
Kepala PPATK ini memiliki latar belakang sarjana hukum dari Universitas Jember. Pendidikan lanjutan ia tempuh di Washington College of Law, Amerika Serikat. Dari situlah ia menerima gelar Latin Legum Magister (LLM), setara dengan Master of Law. Namanya semakin panjang dengan gelar Doktor Cum Laude dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
Kekayaan Ketua PPATK
Ivan Yustiavandana memiliki total harta Rp 4 miliar, sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2020. Sebanyak tiga objek dan bangunan yang ia miliki berada di Depok dari hasil sendiri, kemudian sau di Ngawi sebagai warisan. Keempat objek tanah dan bangunan ini nilainya Rp 2,4 miliar.
Ada tiga mobil yang tercatat dalam LHKPN Ivan, yakni Mazda CX-9 tahun 2019, Hyundai H1 tahun 2017, dan BMW X7 tahun 2020. Ia juga punya satu motor Yamaha BJ8 tahun 2016. Total nilai alat transportasi ini Rp 2,6 miliar.
Dengan tambahan harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas, serta harta lainnya, sub total harta Ivan mencapai Rp 6,29 miliar. Namun karena ada hutang senilai Rp 2,2 miliar, maka total hartanya Rp 4,09 miliar.