Kiprah UangTeman, Dicabut Izinnya oleh OJK hingga Gelapkan Pajak

Amelia Yesidora
16 Mei 2023, 15:06
Ilustrasi platform fintech UangTeman
Instagram/@uangteman
Ilustrasi platform fintech UangTeman

Mengutip Republika, UangTeman sudah menyalurkan pinjaman lebih dari Rp 650 miliar hingga akhir 2020. Peminjam aktif sebanyak 82 ribu, dari tota 300 ribu akun yang terdaftar. Aplikasinya sudah diunduh oleh lebih dari satu juta pengguna. 

 

UangTeman Gagal Pendanaan

Meski pada 2020 UangTeman masih mampu meluncurkan produk baru, kabar buruk terkait perusahaan sudah mulai merebak. Pertama, UangTeman gagal memperoleh pendanaan seri B senilai US$ 10 juta atau sekitar Rp 148  miliar yang seharusnya diberikan pada awal 2020.

Dalam catatan Katadata.co.id, investor dalam pendanaan seri B yang mengonfirmasi pendanaan ini adalah Pegasus Tech Ventures asal Silicon Valley dan anak usaha Daiwa Securities Group Inc Jepang, ACA Investments.

Manajemen UangTeman lalu diminta mencari pendanaan dari investor lokal. Bank Sahabat Sampoerna dikabarkan memberi kucuran dana segar pada akhir 2020. “Itu gagal juga,” kata mantan eksekutif senior UangTeman pada Katadata.co.id. Hal ini terjadi karena tata kelola perusahaan yang buruk.  

Kemudian, kabar terkait penunggakan gaji karyawan. Startup ini pernah menyewa jasa konsultan asal Hong Kong, FTI Consulting, untuk menyelesaikan masalah perusahaan, salah satunya gaji karyawan.

Tahun lalu, Managing Director FTI Consulting Foreky Wong menyampaikan, perusahaannya ditunjuk sebagai penasihat keuangan UangTeman untuk menilai status keuangan dan operasi saat ini. FTI Consulting bertugas mengidentifikasi opsi yang sesuai dan layak agar fintech bisa mempertahankan bisnis.

Namun, mantan pegawai UangTeman mengatakan belum ada solusi terkait tunggakan gaji hingga pajak.

OJK sudah mencabut izin usaha startup ini pada Maret 2022 lalu. Pencabutan ini dilakukan di tengah tuntutan karyawan dan mantan karyawan atas gaji dan pajak yang belum dibayarkan lebih dari setahun. 

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W Budiawan mengatakan, dengan pencabutan usaha itu, status Lembaga Jasa Keuangan (LJK) UangTeman hilang. Namun, sebagai perseroan, UangTeman masih hidup.

Artinya, tanggung jawab utang piutang, permasalah gaji, hingga pajak perusahaan belum sepenuhnya hilang. "Segala kewajibannya menjadi tanggung jawab perseroan yang sudah tidak berijin sebagai LJK," ujar Bambang pada Maret 2022.

Laman resmi startup ini sudah tidak bisa diakses. Begitu pula akun Instagram resminya sudah tidak mengunggah apapun sejak Juni 2021 lalu.

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...